Satu Keluarga Dianiaya Dan Dikeroyok, Harta Bendanya Digasak Oleh Pelaku

Inlink.id Jakarta Timur,
Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kembali terjadi di Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Jakarta Timur, bahkan pelaku kejahatan ini juga menggasak barang-barang milik korbannya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat menggelar Konferensi Pers yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Jakarta Timur, pada Kamis 06/01/2022.

Menurut Kapolres, “Kasus penganiayaan dengan pengeroyokan ini cukup meresahkan masyarakat.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan

Dimana kasus yang diawali dari cekcok mulut didepan rumah korban, kemudian pelaku yang berinisial VO mengajak temannya mengeroyok korban, dimana pelaku berjumlah 7 orang dengan mengeroyok 1 keluarga (5 orang), TS. SP. MW. MS. RD. dan 3 pelaku diantaranya WO, AE dan AA.

Pelaku berhasil di amankan pihak Polsek Makasar.
Sementara 4 tersangka LN. VG. AT. AG masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah BPKB, 4 gitar dan 1 unit TV telah diamankan pihak Polsek Makasar Polres Metro Jakarta Timur,”ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kaki, tubuh dan lengan.

Dalam kejadian tersebut ditemukan seorang anak kecil anggota keluarga tersebut yang sempat bersembunyi dikamar mandi karena takut kemudian berhasil diselamatkan oleh tetangga namun berdampak sangat ketakutan sekali alias trauma.

Setelah para korban tersebut dipukuli dan mengakibatkan luka-luka, warga pun berusaha melerai dan akhirnya para pelaku meninggalkan para korban dari tempat kejadian.

Karena para korban (sekeluarga) tersebut merasa takut trauma atas kejadian yang dialaminya dan tau bahwa para pelaku akan kembali lagi ke rumah/TKP, lalu para korban (sekeluarga) meninggalkan rumahnya (TKP) dan tidak berani kembali lagi kerumahnya, dan pergi ke rumah saudaranya yang berada di daerah Bogor Jawa Barat.

Setelah korban meninggalkan rumah, para pelaku kemudian datang kembali kerumah korban dan melakukan pencurian terhadap barang-barang seperti motor, BPKB, gitar dan TV milik korban yang berada didalam rumah.

Mengetahui kejadian tersebut, korban dalam keadaan luka-luka datang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Makasar Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar jam 15.00 Wib, saat Tim Reskrim Polsek Makasar melakukan Penyelidikan dan Penyidikan didapatkan identitas serta ciri-ciri para pelaku.

Tanpa mengulur waktu, Unit Reskrim Polsek Makasar Jakarta Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU MOCH. ZEN, SH melakukan penangkapan terhadap para pelaku di Wilayah Cipinang melayu Kec. Makasar Jakarta Timur.

Dan selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Makasar Jakarta Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tindak kekerasan yang dilakukannya, pelaku diancam hukuman Tindak Pidana CURAS 12 (dua belas) tahun Penjara, Tindak Pidana Pengeroyokan 7 tahun Penjara dan Tindak Pidana ANIRAT 5 tahun Penjara.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini di Tahan di Rutan Polsek Makasar Jakarta Timur,”kata Kapolres Metro Jakarta Timur mengakhiri penjelasannya.

Pos terkait