Sejumlah Ormas  Geruduk PT Daihatsu, Tuntut Hilangkan  Praktik Monopoli

INLINK, JAKARTA | Masyarakat Ibukota yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) dan Karang Taruna DKI Jakarta menggeruduk kantor PT Astra Daihatsu Motor Sunter Assembly Plant Factory, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 02 Maret 2023.

Massa aksi yang melibatkan Masyarakat Ibukota ini melakukan unjuk rasa terkait berbagai poin, diantaranya mendesak agar PT Astra Daihatsu Motor menghilangkan persaingan usaha tidak sehat dan menghilangkan monopoli. Massa aksi gabungan ini menduga dalam sistem pelelangan limbah scrap terindikasi di monopoli secara turun-temurun oleh 5 vendor.

Dengan membentangkan spanduk, massa aksi menilai bahwa Limbah Scrap adalah sisa produksi yang dihasilkan oleh perusahaan yang dapat didaur ulang untuk dipakai kembali sehingga menghasilkan nilai tambah. Scrap terdiri dari logam, baja, plastik, dan sampah. Pelelangan dan pengelolaan Limbah ini selama ini hanya diberikan PT Astra Daihatsu Motor kepada 5 vendor, dan tidak memberikan peluang kesempatan kepada vendor lain.

Dalam orasinya, Masyarakat Ibukota ini juga menduga adanya praktek konspirasi dan persaingan usaha tidak sehat yang tercium sudah berjalan berpuluh-puluh tahun. Selain itu, massa aksi juga menduga kelima vendor ini, tidak memenuhi PKP Wajib untuk perusahaan dan tidak memenuhi standar perizinan transporter.

“Kami menduga adanya praktek konspirasi dan persaingan usaha tidak sehat yang tercium sudah berjalan berpuluh-puluh tahun. Selain itu, massa aksi juga menduga kelima vendor ini, tidak memenuhi PKP Wajib untuk perusahaan dan tidak memenuhi standar perizinan transporter,” seru Abdurrachman selaku Ketua GEPRINDO DKI Jakarta saat memberikan orasi dilokasi.

Lanjut Abdurrachman menyampaikan, bahwa adanya dugaan konspirasi usaha tidak sehat ini bisa terindikasi adanya praktek yang telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 Ayat 3, Aayat 28f Tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945 Pasal 27 AYAT 1, UU RI NO 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli Usaha, U

Pos terkait