Selama 14 Hari Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polda Lampung Ungkap 2.941 Kasus Kejahatan

Lampung, lnlink.id
Kepolisian Daerah Lampung dan Polres jajaran telah menggelar Operasi Cempaka Krakatau 2021. Dari operasi yang digelar dalam 14 hari itu, Polda Lampung mengungkap sebanyak 2.941 kasus kejahatan diwilayah hukum Polda Lampung.

Dalam keterangannya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ardian Indra Nurinta, saat press rilis di Mapolda Lampung, Rabu (24/3/2021). “Total ada 20 senpira yang kita sita selama Operasi Cempaka ini,” ujar Kepada awak media.

Ardian menjelaskan bahwa seluruh senpira yang disita tersebut dari berbagai latar belakang. Seperti ada yang dari pelaku tindak pidana, khususnya C3 (Curas, Curat dan Curanmor) dan ada juga yang penyerahan secara sukarela. “Jadi kita ungkap juga dari para pelaku kriminal, dan ada juga warga yang kurang paham, misalnya senpi mereka pakai untuk berburu, ini yang kita edukasi dan diserahkan ke aparat, mereka tidak diproses,” ujarnya.

Ardian menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. “Masih kita dalami ada atau tidak (home industri senpi),” ujarnya.

Ardian membeberkan, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021 yang berlangsung selama 14 hari itu, Polda dan jajaran (Polres) menindak sebanyak 47 TO dan 717 non TO kasus prostitusi.

Selanjutnya 132 TO premanisme dan 667 non TO, 46 TO kejahatan jalanan dan 148 non TO, 36 TO judi dan 1175 non TO, serta tiga TO debt collector. ”Jadi total target operasi yang berhasil ditangkap 234, dan non to 2707. Untuk kasus prostitusi didominasi oleh mucikari, karena kalau persetubuhan dia sifatnya delik aduan,” ujarnya.

“Kita juga menyita uang tunai Rp29 juta, 3.289 botol miras, 3.062 liter tuak, 38 sajam, 49 butir amunisi, 67 sepeda motor, tiga unit mobil, dan 91 HP,” ujarnya.(Andy.S/red)

Pos terkait