Setubuhi Anak Kandung, AL alias B Terancam Hukuman 20 tahun Penjara

Tega nian Seorang Ayah menyetubuhi anak kandung yang masih berusia 8 tahun, Lelaki berusia 48 tahun warga Kampung Jembatan, Cakung, Jakarta Timur berisial AL alias B ini mengaku khilaf dan telah menyetubuhi anaknya tiga kali.

Dalam jumpa Pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si menegaskan bahwa pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak tersebut sebenarnya sudah cerai sama istrinya, namun karena tidak bisa menahan nafsu, AL akhirnya melampiaskan ke anaknya yang masih berusia 8 tahun.

Pelaku kejahatan seksual tersebut usai melakukan persetubuhan dengan anaknya, juga mengancam anaknya tidak boleh mencetrikakan kepada ibunya, kalau menceritakan maka ibunya yang akan dibunuh oleh bapaknya.

Korbannya berinisial SI sekarang berumur 12 tahun, namun pada saat pertama kali disetubuhi masih berumur 8 tahun sedangkan tersangka berinisial Al alias B umurnya 48 tahun (ayah kandung daripada SI) dan TKP-nya berada di Kampung Jembatan RT 8 Cakung Jakarta Timur,

Kejahatan seksual tersebut akhirnya terkuak, saat korban
mengalami atau menderita penyakit kelamin bakteri di alat vitalnya, dari situlah baru ditanya Ibu/ orang tuanya, dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan hal tersebut bersama ayah kandungnya, disetubuhi oleh ayah kandungnya, sehingga Ibu korban meminta keadilan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Petugas Kepolisian Metro Jakarta Timur, dan pelaku berhasil diringkus, AL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman pidananya 15 tahun, tapi karena dilakukan oleh ayah kandung, maka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka ditambah sepertiganya. jadi ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara, dan korban SI sudah dibawah perlindungan lembaga perlindungan anak, tegas Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si. (Red)

Pos terkait