Jakarta Timur, Inlink.id
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil bekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial, berdasarkan laporan korban bernama Syofyan (55) yang sehari harinya bekerja sebagai sopir, warga Jln Tanah Rendah Rt.008/008 Kel.Kampung Melayu Jatinegara Jakarta Timur
Pelaku yang berinisial R.T alias Ganay (24) warga Rt.04/02 Kampung Pulo Jatinegara Jakarta Timur ditangkap dikampung Cikampong Rt.10/09 Kelurahan Pakansari Cibinong Kab.Bogor pada Jum’at, 18/6/2021 pukul 23.20 Wib.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam konfrensi persnya yang digelar dihalaman Mako Polres Metro Jakarta Timur Jalan Matraman Raya no.224 Jatinegara Jakarta Timur, Senin 21/6/2021.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Indra S Tarigan dan Kabaghum Polres Jakarta Timur dalam Konfrensi Persnya menjelaskan kronologis kejadiannya.
“Kejadian bermula pada Minggu,18 April 2021, sekitar jam.09.00 Wib Tersangka datang kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio wama putih nopol: B 3678 TGL serta membawa senjata jenis Airsoftgun, selanjutnya tersangka membuka gerbang lalu masuk kedalam rumah dan langsung menodongkan senjata kearah korban seraya mengucapkan kalimat” Serahkan barang berharga ” yang mana pada saat itu korban sedang duduk diruang tamu. Selanjutnya karena takut, korban akhimya menyerahkan 1 (satu) buah tablet milik korban, yang saat itu sedang dalam genggaman korban kepada tersangka.
Karena melihat ada kesempatan, korban berusaha melawan dengan cara memukul wajah tersangka, sehingga terjadi perlawanan yang menyebabkan tablet milik korban yang sudah dalam penguasaan tersangka, terjatuh. Merasa terpojok tersangka langsung menembak korban sehingga mengenai kepala korban, kemudian tersangka melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tembak pada bagian kepala sehingga harus di lakukan perawatan di rumah sakit Cipto Mangunkusumo,” Papar Erwin.
Kapolres Metro Timur juga menjelaskan bahwa, “Pelaku alias Ganai juga diketahui salah seorang resedivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan bukan seorang anggota sebagaimana yang di sebutkan dimedsos.
Ganai murni resedivis yang baru saja bebas bulan Agustus 2020 dari rumah tahanan Bogor,” jelasnya.
Pelaku saat ditanya wartawan juga mengakui setiap aksinya selalu sendiri dengan memakai kendaraan pinjaman.
Dan telah melakukan beberapa kali diantaranya di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Dan kini pelaku atas perbuatannya diancam pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dari kejadian ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu ) pucuk pistol jenis air gun dengan merk Wing Gun Colt Defender dengan nomor registrasi 21T35972, 3(tiga) butir peluru gotri ( bullet steel), dan sebuah kendaraan roda dua merk Yamaha Mio warna putih nopol: B 3678 TGL yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.





