Tangkap 8 “Debt Collector” yang Meresahkan Warga, Kantor Polda Jateng Dibanjiri Kiriman Bunga

INLINK,POLDA JATENG | Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) dibanjiri kiriman karangan bunga dari warga setelah berhasil mengungkap kasus kriminal yang melibatkan debt collector (DC).

Beberapa karangan bunga tersebut bertuliskan rasa terima kasih karena telah mengungkap jaringan DC yang meresahkan warga.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pemberian karangan bunga tersebut merupakan simbol rasa terima kasih dari masyarakat. “Karangan bunga tersebut merupakan simbol rasa terima kasih dan penghargaan atas upaya kepolisian dalam memberantas praktik DC yang meresahkan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Satake memberikan tanggapan positif terhadap apresiasi yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat tersebut. “Kami terus mengharapkan dukungan dan peran aktif masyarakat bagi keberhasilan tugas kepolisian karena kolaborasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar dia.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, 8 DC sudah ditangkap dan ditahan. “Ada yang melarikan diri tujuh orang. Delapan ditangkap,” jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (17/11/2023). Kejadian itu bermula pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jalan Dr. Cipto Kota Semarang.

Saat akan pulang ke rumah, korban ketika hendak menutup pintu mobil di parkiran, tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance. YM menyebut akan membawa mobil korban karena sudah menunggak 8 bulan. Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. “Korban sempat menghubungi ayahnya untuk menjemput,” ujar Johanson.

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur juga sempat datang ke lokasi dan mengimbau agar menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang. “Di Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan,” paparnya. Setelah tidak ada kesepakatan, korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak.

Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. “Tak lama para para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo,” ujar Johanson. Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap delapan pelaku.

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” lanjut Kombes Johanson Simamora.

(Khanza Haryati)

Pos terkait