Terkait Reuni 212 ini Respon Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta

INLINK, Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal rencana reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Anies mengatakan perizinan Reuni 212 masih dalam pembahasan.
“Itu lagi pembahasan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (25/11/2021)

Anies tak banyak bicara soal rencana reuni 212 di lokasi itu.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

“Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).

Pada masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19. Kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Terkait kegiatan Reuni 212, pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19,” terang Zulpan.

Pihak panitia Reuni 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Acara Reuni 212 diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

“Izin itu tidak dikeluarkan kepolisian, tapi dikeluarkan oleh pengelola tempat tersebut,” jelas Zulpan.

Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.

Pos terkait