Tingkatkan Sinergitas Bersama Pengurus, Ketua DPD LPPKI Jawa Barat Pantas Siregar Gelar Acara Silaturahmi dan Buka Bersama

Inlink.id Cikarang Jabar, Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan 1444 H Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Provinsi Jawa Barat Pantas Siregar bersama pengurus DPC LPPKI Kabupaten/Kota se Jawa Barat menggelar acara silaturahmi dan buka bersama yang bertempat di Perumahan Mutiara Ciantra Ressidence Blok K No.7 Rt.01 Rw.01 desa. Ciantra Kec. Cikarang Selatan Jawa Barat pada Minggu 9 April 2023.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan DPC DPC yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPD – LPPKI) Provinsi Jawa Barat Pantas Siregar dalam acara tersebut mengatakan,

“Alhamdulillah hari ini tanggal 9 April hari Minggu 2023 kita menyambut bulan suci Ramadhan dengan cara berbuka puasa bersama seluruh anggota dan keluarga besar LPPKI Jawa Barat.

Dalam hal ini yang hadir adalah anggota dari DPC Bekasi, Karawang dan Bogor.
Subang kami undang Alhamdulillah beliau komfirmasi tidak bisa hadir.
Maka hari ini diikuti oleh Karawang, Bekasi dan Bogor.

Semoga kegiatan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar untuk tahun tahun yang akan datang,” harapnya.

Lebih lanjut dalam wawancara singkatnya, Pantas berpesan kepada seluruh pengurus dan keluarga besar DPD LPPKI DIRWASTER JAWA BARAT bahwa, “Sesuai dengan bulannya, LPPKI bulan ini adalah bulannya konsumen karena pada tanggal 20 April ini adalah hari konsumen.

Jadi seharusnya kita sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen merasa gembira karena di bulan inilah titik sejarah terbitnya Undang Undang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April 1999 yaitu Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jadi Sudah hampir dua dekade Undang Undang ini berjalan.
Semoga kita sebagai lembaga Perlndungan Konsumen harus lebih giat lagi selesaikan tentang hak dan kewajiban konsumen dan pengusaha.

Sesuai dengan SOP dan Konstitusi Undang Undang no.8, ada kewajiban dan larangan pelaku usaha yang mana mereka harus taat dan tunduk kepada peraturan tersebut.

Masih banyak di sini pelaku pelaku usaha yang keluar atau menyimpang dari kewajibannya sebagai pelaku usaha di Indonesia.

Karena konsumen ini adalah salah satu konsumen yang konsumtif, dan hampir 90% rakyat Indonesia itu konsumen konsumtif yang tinggal di kota-kota besar.

Artinya mereka tidak lepas dari kegiatan-kegiatan yang melibatkan pelaku usaha.Contohnya tentang perbankan, mereka mengajukan kredit rumah mobil kendaraan dan lain sebagainya.

Dan ini harus ada rambu rambu yang seharusnya mereka taati.
Tapi ternyata masih banyak pengusaha yang melanggar.
Dan disini pemerintah harus hadir untuk mengafokasi dan mendampingi masyarakat Indonesia, dalam hal ini adalah konsumen,” tegasnya.

Disela acara bukber tersebut, saat dimintai komentarnya terkait adanya isu bahwa pihak kepolisian akan memberikan pendampingan kepada DC yang melakukan pekerjaannya dalam menagih hutang, Pantas tidak memberikan komentar.

Pantas mengatakan, “Saya tidak menyikapi atau tidak menanggapi hal-hal tersebut tetapi saya hanya bisa mengomentari tentang Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang kode etik dan disiplin Kepolisian Repuplik Indonesia pasal 5 ayat 8 yang berbunyi, Polisi tidak boleh menjadi penagih atau membekingi orang yang berhutang dan berpihutang, itu jelas peraturannya,” kata Pantas mengakhiri komentarnya. (Andy.S)

Pos terkait