Tragedi Laka Bawen, Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Dapat Santunan

INLINK, Bawen, Jateng | Terjadi tabrakan beruntun yang disebabkan oleh sebuah kendaraan truk tronton yang mengalami rem blong mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan yang lainnya luka – luka hal ini disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, di exit tol Bawen, pada hari Sabtu malam, (23//9/2023).

Menurut Kapolres, Kecelakaan yang terjadi di simpang exit tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sekitar pukul 18.30 WIB. Truk tronton bernomor polisi AD 8911 IA menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah.

Polisi menyebut truk mengalami rem blong sehingga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan di depannya di jalan turunan exit tol Bawen. Setidaknya empat mobil dan sembilan sepeda motor tertabrak truk yang melaju tak terkendali itu.
Sementara itu informasi yang dihimpun tiga pengendara dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan korban lain dibawa ke RS Attin Bawen dan RS Ken Saras. Satu korban meninggal dunia di rumah sakit.

AKBP Achmad Oka menambahkan, pengemudi truk berinisial AR diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Kecelakaan truk ini sempat membuat lalu lintas di jalur Semarang-Solo tersendat.

Pantauan awakmedia dua jam pasca kejadian, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, SH, langsung menuju ke TKP, dan secara khusus menyampaikan rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. Triadi mengatakan jika Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan dengan UU.No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
“pertama kami mengucapkan bela sungkawa kepada para korban, dari JR akan memberikan tali asih, mereka para korban akan terjamin Jasa Raharja, korban sudah berada di Rumah Sakit” ujar Triadi didampingi Untung Pamungkas selaku Mobile Service Jawa tengah.

Triadi menambahkan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta, cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta, biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Di satu sisi PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa menjaga jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada

Pos terkait