Usut Dugaan Pencabulan Anak di Wonogiri, Polres Wonogiri Terus Kumpulkan Bukti

INLINK, Wonogiri – Polres Wonogiri terus melakukan pengusutan kasus dugaan pencabulan anak AV (11) yang terjadi di Wonoharjo Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri IPTU Yahya Dhadiri ,S.H., M.H, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, usai menerima laporan pengaduan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan para saksi serta telah melakukan beberapa kali pemanggilan klarifikasi kepada terduga terlapor.

“Untuk pemeriksaan terhadap terduga terlapor, hari ini Selasa (3/9/2024) kita jadwalkan kembali pemeriksaan klarifikasi, sebelumnya kami telah dua kali mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk terlapor, namun terlapor belum memenuhi panggilan tersebut, ungkapnya.

Kasi Humas menambahkan, saat ini kami sedang berupaya mengumpulkan barang bukti dan juga keterangan para saksi, nanti setelah status kita naikkan ke tingkat penyidikan, tentunya kami akan melakukan upaya paksa terhadap terlapor (terduga pelaku untuk diperiksa).

Kasi Humas menjelaskan klarifikasi terduga pelaku perlu dilakukan agar pengusutan kasus tersebut dapat segera terselesaikan.

“Tentunya kami akan mengumpulkan alat bukti, agar kasus ini segera terungkap secara terang benderang,” ucapnya, Selasa (3/9/2024).

Sebelumnya, dugaan adanya pencabulan anak di daerah Wonogiri Kota diketahui saat orang tua korban mengadu ke kantor polisi pada 30 Juli 2024.

Berdasarkan pengaduan dari orang tua korban, dugaan pencabulan dilakukan oleh seseorang yang identitasnya sudah dikantongi.

“Terkait dengan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor atas nama NBS, dari keterangan pelapor, peristiwa terjadi selama kurun waktu bulan Februari 2023 sampai bulan Juli 2024 dan dilakukan di rumah terduga terlapor,” katanya.

Penanganan laporan pengaduan tersebut, Anom mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, antara lain saksi korban, dan orang tua korban (pelapor), serta telah melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, dan juga sudah 3 (tiga) kali memberikan SP2HP ( Surat Pemberirahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 9,19 dan 30 agustus 2024 kepada pelapor sesuai dengan ketentuan dalam angka 10 Bab II tentang Penyelidikan dan Penyidikan pada Lampiran 1 Perkaba Reskrim No. 1 tahun 2022 tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, dan untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan.

Pos terkait