29.6 Kg Sabu dan 14.3 Kg Ganja, Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur

Inlink.id Jakarta,
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis ganja dan sabu-sabu asal Iran, pada Jumat, 18/3/2022.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono dalam konferensi persnya yang didampingi Kasat Narkoba AKBP. Dr Agung Wibowo dan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP. Lina Yuliana mengatakan, “Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba peredaran ganja beserta sabu dengan skala besar di wilayah Jakarta.

Dari dua kasus yang diungkap tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan dua masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap dua kasus penyalahguna narkotika, berawal dari informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan barang bukti ganja 14,3 Kg, dan Sabu 29,608 Kg di dua wilayah berbeda,” ujar Budi Sartono kepada awak media, Jum’at, 18/3/2022.

Kombes Budi Sartono mengatakan, “Pada hari Jum’at (4/3) sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Grogol Petamburan dan Kelurahan Angke, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat sekitar pukul 18.00 WIB, Unit 1 Satnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP. Dr Agung Wibowo berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HS dan MS dengan barang bukti Ganja 14,3 Kg.

Barang haram tersebut di peroleh dari tersangka berinisial “U” yang saat ini masih DPO.

Selanjutnya Kombes Budi Sartono menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, pada hari Kamis, 17/3/2022 sekitar pukul 15.00 WIB anggota berhasil mengamankan tersangka berinisial SB di wilayah Gang Asem, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.

Dari hasil pengamanan di TKP, berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 29,608 Kg juga beberapa klip plastik sabu dan handphone.

Lebih jauh Kombes Budi menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa,15/3/2022,” ucapnya.

Lebih lanjut Kombes Budi Sartono menjelaskan, “Adanya kecurigaan warga dengan aktivitas seseorang yang menurunkan barang mencurigakan dari gerobak di daerah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Mobil yang mengangkut barang tersebut tidak bisa masuk, karena jalan yang dilaluinya merupakan jalan kecil dan sempit akhirnya barang tersebut diturunkan dipinggir jalan kemudian diangkut menggunakan gerobak menuju Kos kosan,” jelasnya.

Dari informasi tersebut anggota Polres Metro Jaktim melakukan penyelidikan di wilayah itu. Kemudian pada Kamis, 17/3/2022 polisi menggerebek kosan tersebut dan menangkap tersangka.

“Setelah memastikan barang tersebut adalah narkotika dilakukan penggerebekan di kosan tersebut dan diamankan tersangka atas nama SP,” katanya.

Kepada polisi, SP memberi pengakuan bahwa sabu tersebut berasal dari Iran yang dikirim ke Aceh kemudian diantar ke Jakarta.

Dari penangkapan itu kemudian polisi mendalami kasus tersebut, seorang yang terkait pengedaran sabu tersebut dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mendapat dari DPO atas nama I yang merupakan jaringan dari distribusi Iran yang melalui Kota Aceh. Jadi pengiriman dari Iran ke Aceh, lalu tersangka I membawa dan bertemu dengan tersangka SP,” ungkap Kombes Budi.

Ditambahkan Kombes Budi, “Dari pengakuan tersangka SP mengatakan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke sejumlah daerah,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. (Andy.S)

Pos terkait