514 Pil Ekstasi Berhasil Diamankan oleh Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur

Jakarta Timur, Berawal dari informasi masyarakat bahwa dijalan Bunga Rampai IX gang IV no 114 Kel. Malaka Jaya Kec. Duren Sawit sering terjadi transaksi narkoba. Tak ingin ketinggalan buruannya, Tim Buser Polsek Cakung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Cholid Abdi Harahap, SH atas perintah Kapolsek, pada Senin 10 Juni sekitar pukul 20.00 langsung telusuri TKP dan mengamankan pelaku yang berinisial BCR alias Adit (27) bersama adiknya yang bernama DAC. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra pada konferensi persnya pada, Jumat, 14/06/2024.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra didampingi Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Cholid Abdi Harahap, SH, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana, dalam konferensi pernya kepada awak media memaparkan kronologisnya.

“Kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa dijalan Bunga Rampai IX gang IV no 114 Kel. Malaka Jaya Kec. Duren Sawit sering terjadi transaksi narkoba. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Cholid Abdi Harahap, SH untuk menyelidiki TKP. Kemudian pada Senin 10 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Cholid Abdi Harahap, langsung telusuri TKP dan mengamankan pelaku yang berinisial BCR alias Adit (27) bersama adiknya yang bernama DCA, warga Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Panji menjelaskan, “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 514 butir pil ekstasi, senilai rupiah 1.5 M, yang terdiri dari 4 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 pil ekstasi kemudian satu bungkus plastik berisi 95 butir. Satu unit Handphone, satu unit Vesva dan uang tunai sebanyak 2 juta rupiah.
Juga satu unit magig kom untuk menyimpan barang haram tersebut guna mengelabui aparat.

Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudar A yang berkomunikasi melalui telegram dan memakai nomer luar negeri dan mengambil barang tersebut di Sawangan Depok.

Sementara untuk inisial A ini sedang kami lakukan pendalaman. Pelaku mengaku kenal dengan saudara A sejak 2017 dan pernah melakukan hal yang sama dan mendapat upah sebanyak 2 juta dan pernah juga menjual 102 butir pil ekstasi pada tahun 2021 dan mendapatkan upah 1 juta dari saudara A.

Rencananya pil ekstasi yang berjumlah 514 tersebut juga mau dijual kepada konsumennya. Namun gagal karena keburu tertangkap oleh tim Reskrim Polsek Cakung Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2) sub pasal 112 ( 2) dengan hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” Ucap Kapolsek. (..).

Pos terkait