48 Kg Ganja Dan Dua Tersangka Diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur

Inlink.id Jakarta, Bertempat di Lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur, Satres Narkoba Polres Jakarta Timur gelar Konferensi Pers terkait berhasilnya Satuan Reserse Narkoba mengungkap dan menggagalkan penyelendupan Narkotika dengan 2 (dua) orang tersangka yaitu inisial RG dan inisial I yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 47,540 Kg.

Konferensi Pers kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Dr. Agung Wibowo, SH.MH dan Kasi Humas AKP Lina Yuliana, SH pada Rabu,(30/03/2022).

Dalam Keterangan Persnya Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Fanani Eko Prasetyo menjelaskan kronologis penangkapan dan penggagalan penyeludupan Narkotika jenis Ganja tersebut.

“Ini berawal dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi 1 bulan yang lalu yaitu awal bulan Februari 2022 bahwa di pangkalan truk daerah Pluit Jakarta Utara, sering ada kegiatan bongkar muat barang Expedisi dan disamping bongkar muat barang Expedisi ada juga menurunkan barang yang mencurigakan yang diduga Narkoba jenis ganja yang disamarkan dengan barang barang Expedisi (muatan barang lain).

Bermodal informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan dapat informasi bahwa truck yang membawa ganja dari Medan Sumatera Utara akan sampai di Jakarta (pluit) pada hari Rabu 23 Maret 2022.

Selanjutnya dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Agung Wibowo, SH, MH, anggota Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Timur diberikan Pengarahan (APP) untuk melakukan penangkapan
dan penggeledahan terhadap Sopir dan Kenek serta Truck tersebut.

Kemudian sekira jam 02.30 Wib, truck masuk kedalam Pangkalan Truck yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Sopir dan kenek serta dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik hitam yang diikat lakban Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja (dari dalam tempat tidur ruang kemudi) dan 1 (satu) unit handphone merk “OPPO” dan 1 (satu) Lembar STNK kendaraan Truck Box Merk Mitsubishi serta Anak Kunci.” Ungkapnya

AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo juga menjelaskan, “Kemudian pada saat bersamaan petugas juga mengamankan (1) orang yang bertugas Sopir yang menerima Narkotika jenis Ganja yang berinisial l yang menerima barang haram tersebut dari SP yang masih DPO.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Muatan Truck Box tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kardus Surya Gudang Garam yang dibungkus karung berwarna Putih yang masing-masing kardus berisikan 16 (enam belas) bungkus dan dilakban Coklat yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) unit handphone merk “Samsung” (dari dalam kantong celana insial I.

Berdasarkan pengakuan dari RG dan I bahwa seluruh Narkotika jenis daun ganja tersebut berawal turun dari seseorang berinisial SP, yang masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.”Jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Andy.S)

Pos terkait