Satlantas Polres Belitung Intensifkan Penindakan Pelanggaran dengan ETLE Handheld. 

Belitung, Satlantas Polres Belitung terus mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui kegiatan Dakgar Lantas (Hunting System) berbasis ETLE Handheld di seputaran Kota Tanjungpandan.

Kamis, (16/04/2026).

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan oleh personel Satlantas Polres Belitung dengan menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, khususnya terkait kelengkapan berkendara.

 

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 4 berkas tilang ETLE Handheld yang tervalidasi, dengan 1 berkas telah terkonfirmasi. Seluruh pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua (R2) dengan total 5 pelanggaran, yang mayoritas merupakan pelanggaran tidak menggunakan helm.

 

Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K, menyampaikan bahwa penerapan ETLE Handheld telah dimulai sejak 6 April 2026 dan akan terus digunakan secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

 

“Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak melengkapi spion, serta kelengkapan kendaraan lainnya,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa setiap pelanggar yang terjaring ETLE wajib melakukan konfirmasi data diri melalui barcode yang diberikan petugas saat penindakan. Apabila tidak melakukan konfirmasi, maka data kendaraan akan diblokir sehingga tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan hingga kewajiban tersebut diselesaikan.

 

“Batas waktu konfirmasi dan pembayaran denda diberikan selama 12 hari,” tambahnya.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post