Belitung – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FA (32) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan KV Senang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung menerima informasi terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi kejadian, personel Resmob Sat Reskrim polres Belitung yang dipimpin Ipda Angga Saputra, S.H langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit.
Selanjutnya, terduga pelaku (FA) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban dibawa ke RSUD Dr. H. Marsidi Judono guna mendapatkan perawatan dan pengobatan atas luka yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Belitung. Saat ini personel Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk mengetahui secara jelas kronologi dan motif kejadian. Kami juga memastikan korban mendapatkan penanganan medis,” ujar AKP Martuani Manik, S.H.
Ia menambahkan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Belitung masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan pihak korban dan keluarga untuk memastikan proses pelaporan serta penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






