Belitung – Aparat gabungan dari Polres Belitung bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton suntik di perairan Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Minggu (3/5/2026) dini hari.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Maulup Irsan, S.I.P., setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Polairud Polres Belitung AKP MH Muafiqi, S.H. memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Polairud, Sat Reskrim, Bag Ops, Samapta Polres Belitung, serta Dit Polairud Polda Kep. Babel tiba di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh set ponton suntik yang digunakan untuk penambangan timah ilegal. Selain itu, sejumlah penambang turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 3 unit mesin Louncin 16 PK, 1 unit mesin Louncin 7 PK, 1 unit mesin Louncin 10 PK, 3 unit mesin Yasuka 25 PK, dan 1 unit mesin Yasuka 30 PK. Selain itu turut diamankan 76 buah drum, 36 lembar karpet, 7 buah sakan, 7 buah mata rajuk, serta berbagai perlengkapan penunjang lainnya seperti pipa besi dan pipa plastik, selang cobra dengan berbagai ukuran, spiral, jangkar, dan starbuk yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar, serta selesai sekitar pukul 06.30 WIB.
Polres Belitung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin.





