INLINK, KENDAL — Komitmen Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang diduga dipasarkan melalui media sosial dan beredar di wilayah Kecamatan Weleri hingga Rowosari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial A.N.Z. (24) dan K.A. (22) yang ditangkap di sebuah rumah di Gang Pesarean, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Weleri dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan akun Instagram bernama “akagamipedia” yang diduga digunakan sebagai sarana pemasaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara serius. Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengidentifikasi akun media sosial yang digunakan sebagai sarana transaksi. Dari situ kami mengembangkan penyelidikan sampai berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Dody.
Menurutnya, kedua tersangka diduga menjalankan praktik peredaran tembakau sintetis dengan sistem pemasaran daring. Pembeli melakukan pemesanan melalui media sosial, kemudian transaksi dilakukan menggunakan metode pengiriman lokasi atau titik pengambilan yang telah ditentukan.
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka menjual paket tembakau sintetis dalam beberapa ukuran. Paket seberat 1,3 gram dipasarkan dengan harga Rp100 ribu, sedangkan paket 2,5 gram dijual Rp200 ribu. Setiap paket disebut memberikan keuntungan sekitar Rp20 ribu dan rata-rata mampu terjual hingga empat paket per hari.
“Modus seperti ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial untuk menjangkau pembeli. Polres Kendal terus meningkatkan kemampuan personel dalam melakukan patroli siber dan penelusuran digital guna mengantisipasi pola-pola peredaran narkotika yang terus berkembang,” katanya.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi sekaligus mengemas tembakau sintetis. Polisi juga mengamankan puluhan paket siap edar yang telah diberi alamat tujuan untuk didistribusikan kepada pembeli.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 paket tembakau sintetis seberat bruto sekitar 22,36 gram, tiga paket tembakau sintetis seberat bruto sekitar 6,15 gram, sisa cairan sintetis, perlengkapan pengemasan, tembakau biasa yang digunakan sebagai bahan campuran, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa cairan sintetis diduga diperoleh melalui media sosial dengan harga sekitar Rp2 juta per 15 mililiter. Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau biasa sebelum dikeringkan dan dikemas menjadi paket siap edar.
AKP Dody menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kendal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, tembakau sintetis merupakan salah satu jenis narkotika yang saat ini banyak menyasar kalangan remaja dan usia produktif karena dipasarkan secara terselubung melalui platform digital.
“Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang relevan. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Kendal guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Kendal.





