Tak Terkait Kasus Korupsi, Permohonan ‘Unblock’ Rekening Terdakwa Jhon Field Dikabulkan

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penasihat hukum Jhon Field untuk membuka blokir sejumlah rekening Bank BCA milik terdakwa. Penetapan dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi, Senin 29/6/2026.

Rekening Tidak Berkaitan dengan Perkara

Dalam penetapan *Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN http://JKT.PST*, majelis hakim menyatakan permohonan layak dikabulkan karena rekening yang dimaksud tidak terkait dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Mengabulkan permohonan advokat terdakwa dan memerintahkan penuntut umum membuka blokir terhadap rekening Bank BCA atas nama terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Total ada 6 rekening Bank BCA atas nama Jhon Field yang diperintahkan dibuka blokirnya.

Pertimbangan Kooperatif dan Aspek Kemanusiaan

Majelis hakim menilai rekening pribadi terdakwa tidak termasuk barang bukti. Selain itu, Jhon Field dinilai sangat kooperatif selama persidangan.

“Selama persidangan terdakwa Jhon Field sangat kooperatif dan membuka dengan terang fakta-fakta atas perkara yang berlangsung,” demikian pertimbangan hakim.

Aspek kemanusiaan juga jadi pertimbangan utama. Hakim menyebut terdakwa memiliki istri dan dua anak yang masih butuh biaya hidup sehari-hari. Majelis bahkan mengonfirmasi kondisi keluarga sebelum membacakan penetapan.

Selain kebutuhan keluarga, hakim juga mempertimbangkan kewajiban finansial terdakwa seperti pembayaran sekolah anak, gaji karyawan, dan operasional usaha.

JPU Setuju, Rekening Memang Tak Terkait
Jaksa Penuntut Umum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis. JPU juga membenarkan bahwa rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara.

“Berdasarkan pendapat penuntut umum, rekening bank atas nama terdakwa memang tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan,” ujar hakim membacakan pertimbangan JPU.

Atas dasar itu, majelis memutuskan permohonan dikabulkan demi *nilai kemanusiaan dan kepentingan keluarga terdakwa.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post