Mangkir Membayar Klaim Asuransi Yang Sudah Inkrah, PT BA Akan Dipolisikan Oleh Dirut AJN

INLINK, Jakarta | Sudah Berulang – ulang Dirut PT Adiyaksa Nusantara Jaya (ANJ) Armen datangi Kantor Bosowa Asuransi yang terletak di Gedung Menara Karya, Lt 16 Jl. H.R Rasuna Said, Jaksel dengan tujuan meminta PT Bosowa Asuransi segera menyelesaikan pembayaran klaimnya yang tak kunjung cair.

Sedangkan Putusan Pengadilan Nomor 1027/Pdt.G/2023/PT DKI tertanggal 16 November 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4106 K/Pdt/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 terkait sidang perdata antara PT Bosowo Asuransi dan PT Adiyaksa Nusantara Jaya sudah inkrah, bahkan pengadilan juga sudah memutuskan untuk segera mengesekusi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui surat PT Bosowa Asuransi menanggapi dengan memberikan pernyataan,”
1. Bahwa hubungan antara PT Adiyaksa Nusantara Jaya dengan Klien Kami terikat dengan perjanjian pertanggungan tergabung dalam Koasuransi (Co-Insurance) yang dipimpin oleh PT Asuransi Aspan selaku leader dengan beberapa perusahaan asuransi lainnya termasuk PT Bosowa Asuransi.

2. Bahwa pada saat tertanggung PT Adiyaksa Nusantara Jaya, mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perusahaan asuransi yang jadi pihak Tergugat sepakat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam proses persidangan.

3. Bahwa lawyer yang ditunjuk pada saat itu sudah menyampaikan kepada PT Asuransi Aspan selaku leader adanya fakta yang dapat dijadikan dasar pelaporan dugaan tindak pidana di bidang Asuransi berdasarkan hasil investigasi dari pihak Adjuster yang ditunjuk. Namun arahan tersebut belum ditindaklanjuti sampai dengan perkara perdata diputus oleh Majelis Hakim.

4. Bahwa setelah adanya putusan tersebut, PT Bosowa Asuransi meminta second opinion dari kantor hukum kami atas gugatan yang diajukan oleh PT Adiyaksa Nusantara Jaya. Setelah mempelajari berkas perkara, kami selaku kuasa hukum merekomendasikan agar melanjutkan pendapat hukum dari lawyer sebelumnya untuk menempuh upaya hukum pidana dalam rangka mencari kebenaran materiil.

Dalam hal ini Armen selaku Dirut PT ANJ melalui keterangan persnya mengatakan,” mereka (PT BA) hanya mengukur- ulur waktu saja dengan Membuat LP, kalo memang lawyer yang berbicara harusnya paham dong tentang putusan yang sudah Inkrah, dan saya sudah mendapatkan kepastian hukum terkait Laporan mereka terkait Laporan Polisi no. LP/B/151/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada (tanggal 20 Maret 2025 lalu) dinyatakan oleh penyidik tidak menemukan peristiwa pidananya, tercantum berdasarkan surat Kapolri nomor : B/12219/VII/RES 75/2026/BARESKRIM yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2026 kemarin yang saya terima,”ujar Armen.

Dengan kejadian ini, tidak menutup kemungkinan saya akan membuat laporan balik terhadap PT BA terkhusus pada Direkturnya Janso Silaen SE.MM, QRGP, “Dia selaku pimpinan tidak bertanggung jawab bahkan terkesan menghilang, tak pernah sekalipun menjumpai saya dengan itikad baiknya, bisa jadi Dialah yang melakukan penggelapan dana klaim asuransi,” kata Armen Kesal.

“Bila dalam sepekan ini klaim asuransi kami tak kunjung diselesaikan, maka saya pastikan akan mengambil langkah hukum, agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan, semoga Pak Aksa Mahmud selaku pendiri “Bosowa” bisa segera mengetahui hal ini, jangan sampai karena adanya oknum di perusahaan sebesar Bosowa menjadi hancur dan tercoreng nama besarnya,”tutup Armen.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post