Belitung – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar dan kebut-kebutan di Jalan Jenderal Sudirman, Unit Turjawali Satlantas Polres Belitung melaksanakan kegiatan penindakan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., dengan melibatkan 22 personel menggunakan kendaraan dinas roda empat dan roda dua.
Petugas melakukan patroli dan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang kedapatan melakukan aksi balap liar serta kebut-kebutan menggunakan knalpot brong di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengamankan 14 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong. Kendaraan kemudian diamankan di Mako Polres Belitung untuk dilakukan proses penindakan sesuai ketentuan.
Dari hasil kegiatan, petugas menerbitkan 14 berkas tilang dan memberikan 3 teguran tertulis kepada pengendara.
Kasat Lantas polres Belitung Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ini merupakan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kabupaten belitung “Ujar Kasat Lantas.”
Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak melakukan aksi balap liar maupun kebut-kebutan karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas “Tambahnya.”






