March 25, 2023 Jakarta
Dark Light

Inlink

Inlink > Hukum & Kriminal > Banding Ditolak, Tamat Sudah Karir Jenderal Ini

Banding Ditolak, Tamat Sudah Karir Jenderal Ini

INLINK, Jakarta | Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo (FS) setelah menjalankan sidang Etik dan diberhentikan secara tidak hormat, dirinya Mengajukan memori  banding namun ditolak.

Putusan banding itu sudah bersifat final dan mengikat terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

“Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat, untuk menolak memori banding oleh Irjen FS, ”ujar Dedi.

Sementara, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, dalam keterangannya mengatakan, telah memutuskan permohonan banding, dari saudara pemohon banding Irjen Ferdy Sambo, yakni satu, menolak permohonan bandingnya.

Kedua, lanjut Komjen Agung, menguatkan putusan sidang kode etik Polri Nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo SH.SIK.MH. NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri.

“Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” terangnya.

Sepertu diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang banding terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang banding digelar di Ruang Divpropam, TNCC, Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukil 13.00 WIB.

Sidang banding ini tak dihadiri Fedy Sambo. Sidang banding hanya memeriksa alasan-alasan banding yang diajukan pemohon

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.