INLINK, Kudus – Polres Kudus mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang pelaku terhadap pedagang es campur di Kabupaten Kudus. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang di terima dan kini di proses secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Kudus.
Dalam keterangannya, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus bermula pada Kamis (9/5) saat pelaku berinisial ER (45) warga Kecamatan Jati, meminta uang kepada korban atas nama MAD (20) yang sehari harinya berjualan es campur di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria dan MVI (20) sebagai perekam video.
“Awalnya tersangka ER ini kepada Korban mengaku pemenenang kontrak parkir di jalan Sunan Muria dan memiliki kewenangan menarik untuk retribusi parkir di kawasan tersebut. Dari korban, pelaku meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu ” kata Kapolres Kudus pada Selasa (27/4/2026).
“Pada penarikan yang ketiga kalinya, aksi pelaku direkam teman korban dan videonya kemudian viral di media sosial. Dari situlah persoalan berkembang,” imbuhnya.
Kembali di jelaskan oleh Kapolres Kudus bahwa Setelah video tersebut viral, tersangka ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan rekaman itu. Tidak berhenti di situ, ER kembali datang pada 9 April 2026 bersama pelaku lain MBA (32) warga Kecamatan Jati.
Menurut Kapolres Kudus, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pemerasan tersebut.
“Peran ER (45) yakni melakukan penarikan uang parkir terhadap korban, mendatangi rumah korban, meminta uang ganti rugi, menaikkan nominal permintaan hingga Rp.30 juta, serta menerima uang tunai dari keluarga korban,” ungkap Kapolres.
“Sementara peran MBA (32) ikut menekan korban dengan meminta dibuatkan video klarifikasi, memberikan ancaman verbal kepada korban, serta menentukan nominal uang ganti rugi sebesar Rp.15 juta hingga Rp. 20 juta,” tambahnya.
Karena merasa tertekan dan takut, kedua korban yakni MAD menyerahkan 5 juta dan korban MVI 15 juta dengan total 20 juta kepada tersangka ER. Dari uang tersebut, sebesar Rp.8 juta diberikan kepada tersangka MBA, sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai,” ungkap Kapolres.
“Peristiwa ini menjadi perhatian kami, dan setelah menerima laporan pada 15 April 2026, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan menaikkan menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan kedua tersangka pada Jumat (24/4/2026). Keduanya kemudian resmi ditahan pada Senin (27/4/2026).
Dalam Proses hukum tersebut, turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp.8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kudus menegaskan komitmen akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi aksi Premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Heru.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme, maupun intimidasi serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik premanisme, maupun tindakan yang meresahkan lainnya. Jangan main hakim sendiri, percayakan penanganannya kepada kepolisian. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kudus,” pungkasnya.





