INLINK,PONTIANAK | Terkait pemberitaan keluhan hati warga Kubu Raya yang anak belianya yang menjadi korban penganiayaan hingga membuat anaknya trauma bertemu orang dan belum tertangani dengan baik oleh Aparat Penegak Hukum mendapat komentar dari semua pihak.
Salah satunya dari Ketua Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Kalimantan Barat, Devi Tiomanna saat dihubungi melalui selulernya pada hari Minggu (5 November 2023).
“Iya saya ada monitor permasalahan ini, saya sudah berkoordinasi dengan Kasubnit Pelayananan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Kubu Raya, pelapor dan pelaku baru sekedar diinterogasi, besok mungkin baru di BAP, dan besok saya akan ke Polres Kubu Raya,” ujar Devi.
Devi Tiomanna menegaskan terkadang dirinya juga merasa geram melihat orang dewasa menganiaya anak dibawah umur sehingga mengakibatkan efek negative terhadap anak tersebut.
“Kadang geram jak ne orang dewasa main bantai budak-budak kecil, salah cari lawan, Cobalah cari yang seumuran dan sepadan,” ucapnya geram.
Terkait banyaknya kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur, Ketua Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Kalimantan Barat ini mengatakan prihatin dengan menggunungnya kasus terhadap anak, salahsatunya kasus cabul yang banyak di Kabupaten Kubu Raya.
Devi mengingatkan bahwa pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Jangan lupa kalau pasal 23 UU TPKS kasus kejahatan seksual tak bisa diselesaikan diluar proses peradilan, Pengampu Perlindungan Anak harus belajar untuk taat UU jangan hanya Masyarakat yang disuruh taat UU, tapa Aparat Penegak Hukum (APH)nya tak taat hukum cem mana gak,” pungkasnya mengakhiri.
(tim liputan).