Di Duga Proyek Siluman, Pembangunan Rehab Gedung Sekolah SMK N 1 Ketapang Tidak Ada Papan Plang Proyek (RAP)

Kab. Lampung Selatan – Diduga adanya praktek Proyek Siluman Pembangunan Rehab Gedung Sekolah SMK Negeri 1 Ketapang, Kab. Lampung Selatan Tidak Ada Papan Plang Proyek (RAP)

Sungguh miris disaat Pemerintah RI terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaan nya oleh pihak sekolah sering menjadi pertanyaan oleh masyarakat, salah satu nya pembangunan renovasi gedung sekolah SMK N 1 Ketapang, namun saat awak media 87update.com meninjau tidak ditemukan adanya plang proyek sebagai suatu syarat pekerjaan yg menggunakan uang negara.

Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya nya memang ada dan harus di pasang agar dapat di lihat semua masyarakat yang mana bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.

Dimana, melalui plang informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.

Mengenai temuan di lapangan saat awak media melakukan konfirmasi dengan pihak Sekolah SMK N 1 Ketapang mereka mengatakan ” RAP itu ada mas tapi kami tidak bisa melihatkannya ” ujar pihak SMK N 1 Ketapang

Awak media 87update.com mengatakan ” Sesuai dengan UU NO.14 THN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat berhak mengetahui pak ” jawab awak media

Di sanggah oleh Pihak SMK N 1 Ketapang ” Coba mas kasih bukti pihak sekolah lain yang memperlihatkan RAP kepada mas ?

Awak media ” Baiklah pak bolek kalau saya melihat nota pembelian material pembangunan ?

Pihak SMK N 1 Ketapang ” Semua ada di bendahara, mas tidak berhak untuk melihat RAP dan Nota pembangunan karena yang boleh melihat adalah pihak dari inspektorat dan BPK

Dengan tidak ada nya papan lnformasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran total nya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktor nya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan tidak dapat dilakukan jika kondisi ini dibiarkan akan sulit dipantau oleh masyarakat.

Dengan tidak ada nya papan plang informasi proyek ini, maka pihak sekolah atau kontraktor tidak mengindahkan perpres No.7 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres No 80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan untuk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat apa juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).

(Red)

Pos terkait