Dianggap Menghalangi Pekerjaan Proyek Perumahan Rasuna Said, Seorang Warga Pinang Diduga Alami Kekerasan Fisik

INLINK, Tangerang |Pembangunan perumahan Sutera Rasuna menyisakan duka bagi Dina Mardianah, warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Pasalanya ibu rumah tangga berusia 45 tahun itu mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum saat membela hak atas tanahnya yang belum dibayar oleh pengembang Alam Sutera.

Peristiwa dugaan kekerasan dan pengeroyokan terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 13.00 wib. Disaat para pekerja menggunakan eskavator sedang membangun gorong-gorong, yang kemudian korban datang melarang mengingatkan tanahnya belum dibayar oleh pihak Alam Sutera.

Sontak sejumlah oknum yang bertugas mengawasi jalannya proyek terlibat cekcok hingga diduga menyeret paksa korban sampai menekan dengan dengkul sehingga korban terjatuh dan mengalami bengkak terkilir dibagian tangan kanan dan pinggangnya.

Video dugaan pengeroyokan dan kekerasan itu pun viral di media sosial dan Whatsapp Group. Korban Dina akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pinang Polrestro Tangerang Kota, Sementara para oknum yang dilaporkan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pandih selaku orang tua Dina mengatakan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dialami oleh anaknya, Ia tidak akan memaafkan pelaku atas tindakan premanisme yang menimpa keluarganya tersebut.

“Sampe ke dalem bumi juga saya mah gak mau maafin. Saya sedih melihat anak saya di seret-seret,”ujar Pandih.

Pasca kejadian Dina selaku korban langsung melaporkan kejadian kekerasan dan pengeroyokan yang dialaminya sekitar pukul 17.25 wib, Kemudian korban melakukan visum serta memberikan keterangan dengan nomor laporan LP/B/6/1/2026/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Selanjutnya Kuasa hukum pelapor/korban Erdi Surbakti SH , MH menegaskan, tindakan premanisme pengembang perumahan tersebut cukup biadab yang telah mencederai korban sesuai visum dari dokter, Menurut dia tindakan ini telah melanggar hak asasi masyarakat dimana kliennya sudah lebih dari 50 tahun menguasai tanah tersebut, “kata Erdi.

“Penguasan dapat dibuktikan dengan adanya makam dan rumah tinggal yang ditempati pelapor secara turun temurun,” ungkap Erdi dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Erdi juga mengatakan, tindakan para oknum dengan menyeret korban, mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat tersebut sudah berlangsung beberapa kali dengan cara bergerombol dan sudah dilaporkan pihak kepolisian sebanyak dua kali. Namun kepolisian dan Pemda Kota Tangerang melalui Camat Pinang tidak mampu menangkap oknum tersebut ataupun menyelesaikan permasalahan yang dialami warganya.

“Akhirnya ini menimbulkan keresahan dan terkesan penegakan serta penertiban hukum tidak jalan sebagaimana perintah Presdien untuk melindungi rakyat kecil dari arogansi pengusaha nakal,” tandasnya.

H. Syarippudin selaku Camat Pinang, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan perselisihan warganya dengan pengembang Ia mengatakan, “mediasi sudah, tapi dua – duanya mengklaim merasa saling memiliki, dan saya akhirnya menyarankan untuk mereka ke pengadilan saja, “terang Syarippudin melalui pesan WhatsApp, pada hari Sabtu, (17/1/2026)

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak pengembang perumahan Sutera Rasuna. Informasi yang diterima, pihak pengembang meminta agar dilakukan mediasi antara korban dengan oknum yang diduga melakukan kekerasan dan pengeroyokan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Swasembada Pangan 2026, Jagung LBS Desa Ngebung Dipantau Langsung Kapolsek Kalijambe

Swasembada Pangan 2026, Jagung LBS Desa Ngebung Dipantau Langsung Kapolsek Kalijambe

Ketua Bhayangkari Daerah Jateng Tinjau SPPG Polri di Kendal

Ketua Bhayangkari Daerah Jateng Tinjau SPPG Polri di Kendal

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center