Dianggap Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Tunggal Eman Sulaiman Putuskan Pegi Setiawan Bebas Demi Hukum

INLINK, Bandung |Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu, akhirnya gugur Statusnya sebagai tersangka dan polisi diminta segera melepaskannya. Hal ini diucapakan oleh Eman Sulaeman selaku hakim tunggal di PN Bandung, pada hari senin, (8/7/2024)

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung.

Bacaan Lainnya

1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan serta harkat dan martabatnya seperti sedia kala
9. Membebaskan biaya perkara pada negara

Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga Pegi.

Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 saat itu, yang dianggap sebagai salah satu dari tiga buranan kasus pembunuhan Vina dan Eky, ketiganya adalah Andi, Dani dan Pegi aloas Perong.

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film.

Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga Pegi.

Pos terkait