INLINK, Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana penggelapan atau penipuan yang dilakukan BA (26) warga Desa Purworareja Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, dimana tersangka meminjam mobil kepada korban YI warga Kelurahan Mangunjiwan Kabupaten Demak, setelah dipinjam mobil tersebut digunakan sebagai jaminan meminjam uang kepada orang lain tanpa seijin korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengungkapkan, awalnya pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib korban YI warga Kelurahan Mangunjiwan Kabupaten Demak merental 1 unit mobil kijang Innova warna hitam milik warga Kota Semarang yang akan digunakan korban untuk bertemu temannya berinisial DG seorang perempuan warga Purwareja Klampok Banjarnegara.
“Kemudian sekira pukul 23.00 Wib sesampainya di Klampok, Bude temannya yaitu KO meminjam kendaraan dari korban dengan alasan akan digunakan oleh anaknya BA (26) menuju ke Banyumas,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut dia, sampai tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib di rumah KO, korban mengetahui kendaraan yang telah dirental oleh korban telah digunakan BA sebagai jaminan meminjam uang kepada orang lain.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjarnegara,” ucap dia.
Kasat Reskrim mengatakan, bahwa setelah pihaknya menerima laporan, pihaknya lalu melakukan rangkaian penyelidikan dan pada tanggal 02 September 2024 sekira pukul 17.00 tersangka berhasil ditangkap di Bukateja Purbalingga.
“Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kos di Bukateja, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota melakukan pengecekan dan ditemukan tersangka berada di dalam kamar kos, selanjutnya dilakukan penangkapan,” tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, kata dia, tersangka dijerat pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan
“Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutupnya.