Dibuka 24 Jam Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Aparat TNI-Polri di Pemilu 2024 di Posko Netralitas

INLINK, KENDAL | Polda Jawa Tengah secara resmi dan serentak mendirikan posko netralitas TNI-Polri, sebagai langkah tegas dalam menjaga netralitas aparat penegak hukum menyambut Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Salah satu posko tersebut berada di Kendal, Jawa Tengah, yang strategis berlokasi di depan alun-alun Kendal atau di sebelah Polsek Kecamatan Kota Kendal.

Sebagai respons terhadap dimulainya kampanye terbuka sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024, Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan S.I.K, menjelaskan tujuan pendirian posko ini. Posko tersebut diharapkan menjadi saluran bagi masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran netralitas oleh anggota TNI atau Polri. “Kami mengajak masyarakat Kabupaten Kendal untuk berperan aktif dalam pengawasan aparat penegak hukum yang dinilai tidak netral pada Pemilu 2024. Silakan dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Kendal.

Bacaan Lainnya

Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memastikan keberlanjutan proses Pemilu yang adil dan transparan. Dalam pelaksanaannya, personil dari Polres Kendal dan Kodim 0715 Kendal siap melayani pengaduan terkait netralitas anggota selama berlangsungnya Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kendal. Posko ini akan beroperasi selama 24 jam, memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan terkait pelanggaran netralitas TNI-Polri.

Posko netralitas TNI-Polri menjadi langkah konkret Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu 2024. Masyarakat diharapkan dapat bersinergi dengan aparat keamanan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari pelanggaran netralitas selama masa kampanye dan pemungutan suara.

Pos terkait