Dishub Wonogiri, Soal Bus Kecelakaan Maut Subang Status AKDP Uji KIR Telat

INLINK, Subang | Bus pariwisata berisi pelajar SMK Lingga Kencana Depok terguling di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, dan menewaskan 11 orang. Bus tersebut diketahui masih berstatus angkutan kota. Disebutkan dari segi regulasi bus Trans Putera Fajar itu merupakan kendaraan angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP). Masa berlaku kir bus dengan nomor pelat Kabupaten Wonogiri itu juga ternyata sudah kedaluwarsa.

“Intinya dari segi regulasi kendaraan itu AKDP, uji kir terlambat,” kata Kepala Dishub Wonogiri Waluyo, saat dihubungi awak media melalui sambungan Whatsapp, Minggu 12 Mai 2024.

Masa uji kir bus dengan nomor polisi AD-7524-OG ini disebut hingga 6 Desember 2023. Disebutkan pula bahwa jenis kendaraan bus besar itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA dan nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage.

“Berdasarkan informasi yang kita gali, bus itu sekarang sudah tidak beroperasional di Wonogiri. Sudah tidak ada di Wonogiri,” ujar Waluyo.

Waluyo membenarkan bahwa masa berlaku uji kir bus tersebut berakhir pada Desember 2023. Kini, pihaknya akan memberikan peringatan agar pemilik tertib melakukan uji kir.

“Langkah kami sejak awal memberi imbauan surat peringatan kepada pengusaha bus di Wonogiri agar tertib kir,” lanjut Waluyo.

Pos terkait