Dituduh Melakukan Penipuan Ini Penjelasan Dari PT Srimas Raya

INLINK, Batam – Manajemen PT Srimas Raya International melalui Pimpinan Operasional, Budi Hartono menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Barelang yang sudah bekerja secara profesional dalam menangani dan mengawal perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan saudara Arifin di Polresta Barelang.

Seperti diketahui, PT Srimas Raya International telah dilaporkan oleh Saudara Arifin ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terkait permasalahan yang terjadi atas pembelian sebidang lahan (kavling) seluas 516 m2 di perumahan Palm Spring, blok E No. 119 di Batam Center sekitar 9 bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 4 Agustus 2023.

Budi Hartono pada kesempatan itu juga ingin mengklarifikasi pernyataan dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan di media online sebelumnya.

Pihaknya menurut manajemen PT Srimas Raya International tersebut tak bermaksud melakukan penipuan dan penggelapan seperti perkara yang di hadapi perusahaan ternama di Kota Batam tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan kasus tersebut berawal dari jual beli lahan perumahan yang terjadi pada 6 Juli 2021 lalu, dengan alamat obyek Perumahan Palm Spring Blok E no. 119 di Batam Center.

Kemudian saudara Arifin melaporkan PT Srimas Raya International ke Polresta Barelang dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan akibat lahan tersebut ditolak perpanjangan alokasinya oleh pihak BP Batam.

“Sementara itu, semua kesepakatan dengan segala konsekuensi kepada kedua belah pihak telah tertulis di dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat saat itu,” beber Budi Hartono dalam konferensi pers yang di gelar hari ini, Selasa (21/5/2024) di Club House, Palm Spring, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Budi Melontarkan, dalam poin B sudah ditegaskan bahwa perjanjian jual beli ini memang belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan adanya alokasi lahan yang belum dilakukan perpanjangan WTO.

“Dalam hal ini poin-poinnya sudah dijelaskan dimana perlu dilakukan pengurusan atas PL, SPJ, Skep hingga di terbitkan menjadi sertifikat,” urainya lagi.

Perlu ditegaskan, saudara Arifin kala itu sudah mendapat rangkap surat perjanjian ini. Selain itu terdapat juga addendum perjanjian jual beli untuk lahan ini yang disepakati bersama untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan kepada pihak pembeli.

“Atas dasar itulah pembeli tidak diwajibkan membayar lunas. Tidak seperti yang dijelaskan dipemberitaan media bahwa pembeli telah menyerahkan uang sebesar 1,4 milliar untuk pembelian lahan di Blok E No. 119,” tegas Budi Hartono.

Fakta yang benar adalah Saudara Arifin sudah membayarkan kepada PT Srimas Raya International sebesar Rp. 696 juta. Dimana 10 juta uang tanda jadi ditambah uang muka sebesar 686 juta. Mengapa tidak dibayarkan seluruhnya. Karena di dalam perjanjian ini sudah dijelaskan akan dibayarkan seluruhnya ketika sudah selesai proses perpanjangan WTO (UWT BP Batam).

Perlu diketahui bahwa ketika PT Srimas Raya International melakukan pengurusan, pihak BP Batam menolak perpanjangan masa UWT (Uang Wajib Tahunan) lahan tersebut. Penolakan dan pemberitahuan masa berakhirnya alokasi lahan tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 yaitu setelah perjanjian jual beli tersebut dilaksanakan.

” Jadi bukan sebelum tanggal perjanjian, atas pembatalan dan pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan tersebut dan dari kami sudah mencoba untuk menyelesaikan dengan pihak pembeli yaitu saudara Arifin untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan kepada kami sebesar 696 juta rupiah,” sebut Budi Hartono.

Namun demikian, kala itu terjadi penolakan oleh saudara Arifin. Tawaran itu ditolak dengan alasan telah mengeluarkan dana sebesar 120 juta untuk pembuatan gambar design pembangunan lahan tersebut dimana sebelumnya tidak tercantum di dalam perjanjian tertulis dengan pihak kami.

“Karena niat baik kami, akhirnya kami pun bersedia mengembalikan dana sebesar 800 juta kepada saudara Arifin, akan tetapi masih ditolak,” beber Budi Hartono.

Itikat baik dari pihak kami, sambung Budi Hartono untuk mengembalikan uang Saudara Arifin ditambah ganti rugi tersebut ternyata menuai tambahan permintaan dari saudara Arifin dengan meminta uang sebesar Rp. 1,4 milliar.

“Akan tetapi menurut kami itu sangat berlebihan, makanya tidak bisa kami penuhi. Kalaupun Saudara Arifin bersedia menerima pengembalian dana seperti yang sudah kami sampaikan dalam surat tertulis kami, maka kami siap untuk mengembalikannya,” sebut Budi Hartono.

Kami menekankan disini bahwa tidak benar PT Srimas Raya International melakukan penipuan karena semua isi perjanjian sudah sangat jelas dimana dinyatakan didalamnya bahwa lahan itu masih dalam tahap pengurusan izin dan perjanjian ini juga dibuat di hadapan Notaris yang notabene sebagai pejabat publik dengan sumpah jabatan yang melekat diatasnya.

“Sehingga semuanya lenih jelas dan dimata hukum semuanya bisa di pertanggung jawabkan. Dan dengan demikian menurut kami dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada kami adalah sangat tidak benar dengan adanya poin-poin di dalam perjanjian tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait