Jakarta – Unit reskrim Polsek Duren Sawit berhasil mengamankan 2 ( Dua) pelaku pencurian dengan cara Pecah Kaca yang menyasar pada beberapa kendaran Mobil, Aksi Para Pelaku tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Raya Kalimalang atau Jalam Raya Malahayati, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ada 3 (tiga) laporan Polisi yang dilaporkan beberapa Korban aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil tersebut dan beberapa kerugian dialami oleh para korban yang kehilangan barang barang berharga nya seperti Handphone (HP) dan Latop.
Ini terungkap saat Polsek Duren Sawit menggelar pres rilis di Halaman Mapolsek Duren Sawit, Jl. Raya Kalimalang, RT.3/RW.16, Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Selasa,(05/10/2024).
Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno,SH,M.Si dalam pres rilis tersebut menyampaikan kepada para awak media bahwa aksi pecah kaca ini terjadi kisaran pada bulan September tahun 2024 di sepanjang Jalan Raya Kalimalang atau Jalan Raya Laksamana Malahayati, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ada beberapa kejadian, ada sekitar 3 laporan polisi yang dilaporkan oleh beberapa korban, yang mana diantaranya terakhir adalah kendaraannya dipecah kacanya, kemudian barang-barang yang berada di dalam mobil berupa laptop maupun HP diambil oleh pelaku.
“Alhamdulillah pada bulan September juga pelaku yang selama ini kita lakukan proses penyelidikan, dapat kami lakukan penindakan atau penangkapan itu tidak jauh dari TKP, sekitar jam-jam 21.00 Wib di Jalan Raya Kalimalang,”beber Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.
Lebih lanjut AKP Sutikno mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Duren Sawit juga berhasil menyita barang barang yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.
“Alhamdulillah sampai saat ini, kami lakukan penyitaan barang-barang yang merupakan hasil kejahatannya, kemudian yang dipergunakan oleh pelaku berhasil kami sita, berupa alat-alat pecah kaca, kemudian ada tas korban, kemudian ada sepeda motor yang digunakan para pelaku, pada saat ini sudah dua orang yang kami amankan, yang pertama inisial N Kemudian yang kedua inisial P,” jelasnya.
“Alhamdulillah pada saat ini masih dalam proses penyidikan, Insyaallah Sebentar lagi mungkin berkas perkaranya sudah ada, akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,”imbuh Kapolsek.
Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya berboncengan dan mengunakan jaket Ojol (Ojek Online) layaknya pengendara ojek dan penumpangnya dengan maksud agar tidak dicurigai warga.
“Sebelum melancarkan aksinya itu, kedua pelaku terlebih dahulu keliling untuk memantau situasi dan menyasar kendaraan mobil yang terparkir di pinggir jalan tanpa adanya juru parkir,”ungkapnya.
“Lalu mereka mengunakan alat pemecah kaca yang berbentuk seperti Senter ke kendaraan mobil korban,”terangnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Berkas perkara kedua pelaku sudah masuk dalam tahap satu dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.