INLINK, Sragen | Peredaran obat terlarang makin merajalela diwilayah Kabupaten Sragen, pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar undang-undang tentang Kesehatan.
Sehingga, apabila mengedarkan obat tanpa izin edar, disebut melanggar hukum yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam bisa terpidana hukuman penjara dan denda.
Terkini jajaran Satuan Narkoba Polres juga telah menangkap dua orang warga asal Tanon Sragen jadi tersangka dimana telah mengedarkan jenis obat-obatan berbahaya tersebut. Dua orang tersangka, diantaranya berinisial AA alias T bersama pelaku berinisial YW alias T.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, beberapa waktu lalu dihadapan wartawan juga menyampaikan, selain menyita barang bukti obat-obatan berbahaya tersebut, tim Opsnal juga mengamankan 2 orang pelaku ke Mapolres Sragen, menyita HP dan pakaian pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan obat-obatan berbahaya itu.
“Penangkapan langsung dipimpin Kanit Sriyadi beberapa waktu lalu, tim membekuk pelaku pengedaran obat-obatan berbahaya, berinisial YW alis T, tepatnya di pinggir jalan samping lapangan sepak bola Desa Slogo, Tanon. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa 17 butir obat jenis Alprazolam, 1 butir obat Jenis Rexlona, yang ditaruh di dalam plastik bungkus rokok gudang garam surya,“ terangnya.
Seperti diketahui, larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan juga dapat di lihat dalam ketentuan aturan hukum bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Atas perbuatan tersangka, yang telah mengedarkan obat-obatan berbahaya, keduanya terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (2) jo 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika.
“Dari pengakuan tersangka YW alias T, obat-obatan didapat dengan cara membeli dari temannya seharga Rp 210 ribu rupiah. Tim Opsnal kemudian juga mengembangkan perkara, dan menangkap tersangka lain berinisial AA alias T dirumahnya. Lalu berhasil menyita 32 butir obat berbahaya jenis Dolgesik, 16 butir obat jenis Atarax, 5 butir jenis Rexlona, tas, dompet dan HP, yang digunakan pelaku.” imbuhnya.