Herry Wirawan Sang Predator Seksual Santriwati Akhirnya Diputus Hukuman Seumur Hidup

INLINK, Bandung | Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati sesuai tuntutan jaksa. Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim beralasan, vonis tersebut didasari pertimbangan keadilan baik bagi terdakwa maupun para korban.

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” ujar hakim saat membacakan putusannya.

Dalam putusannya tersebut, hakim menerapkan Pasal 81 Ayat 5 Undang Undang Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai, ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini,” katanya.

Hakim juga menyebut, para korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry dan korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks. Sehingga, korban mengalami penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang, bahkan seumur hidup.

“Majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis, dan sosiologi. Sehingga, keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan justices, moral justices, dan harapan sosial justices,” tuturnya.

Gugurkan Hukuman Denda 500 Juta

Dalam vonisnya, majelis hakim juga menggugurkan tuntutan pidana denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan penjara terhadap predator seksual tersebut.

“Berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi,” ujar hakim mengungkapkan alasan pidana denda tersebut gugur.

Pos terkait