Hj.Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, M.S.i Menggelar Reses Pertama di Kelurahan Menteng Dalam

INLINK, Jakarta | DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.

Adalah Anggota DPRD Komisi D, Hj Nabila Abu Bakar,M.S.i GerCep (gerak cepat,red) saat menggelar reses pertamanya di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/11/2024).

Hj Nabila Abu Bakar,M.S.i didampingi Dyan Airlangga, Camat Tebet dan Dina Roslina, Lurah Menteng Dalam dalam rangka Reses Pertamanya, hal ini sebagai Dewan Komisi D yang membidangi Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

Reses, bagi Hj Nabila Abu Bakar momentum untuk berinteraksi dengan warga masyarakat daerah pemilihan Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Taman Rasamala menjadi tempat agenda reses pertama Hj.Nabila Abu Bakar, dan Reses yang digelar tersebut menempatkan konstituen sebagai subyek dan sumber data dan informasi, yang akan akan memasok data dan informasi tersebut kepada wakilnya di DPRD. Berbeda dengan reses-reses yang dilaksanakan secara konvensional, dimana konstituen ditempatkan sebagai obyek, dan hanya orang-orang tertentu yang memberi data dan informasi kepada anggota DPRD ketika melakukan reses.

Pos terkait