INLINK,TEGAL | Polres Tegal Polda Jateng – 29 Januari 2024 Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., berhasil membekuk 5 orang tersangka pembobolan toko modern yang berada di Alfamart Margasari (18/10/2023) dan Alfamart Suniarsih Bojong (18/12/2023) dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah
Kapolres Tegal memaparkan Ini menjadi konferensi pers pertama pada tahun 2024 dan bahwa ke-5 Tersangka tersebut berinisial G (37), ASP (31), AST (53), HD (41) & EN (35) merupakan komplotan spesiaslis pembobol Toko Modern dengan modus menggunakan linggis dan bor manual menjebol tembok sebelah belakang toko-toko tersebut paparnya
Setelah berhasil masuk ke dalam toko modern, para tersangka menggasak barang-barang yang berada di dalam toko berupa Rokok berbagai macam jenis merek, Susu, Kosmetik, Makanan Kucing dan juga mengambil uang tunai yang ada di brangkas dengan cara merusak brangkas
Kasatreskrim menambahkan 12 Barangbukti yang berhasil di sita adalah 1 Unit Mobil Toyota Avansa Putih, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Hitam Merah, 9 Lembar Karung, 2 Buah Linggis Besar, 2 Buah Alat Bor Manual, 1 Buah Gergaji Besi Warna Hijau beserta 4 Buah mata gergaji, 3 Buah obeng, 2 Buah penutup muka warna hitam, 2 Tas Selempang, 1 Tas Punggung, 1 Plat Nomor Palsu B-1169-HKH dan 1 Bungkus Plastik Hitam, paparnya
Dari hasil pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Tegal juga berhasil mengungkap TKP lain di beberapa daerah, yaitu di Kabupaten Brebes 1 TKP, Cilacap 1 TKP dan Pemalang 2 TKP.
Komplotan Tersebut melakukan aksinya dengan memilih sasaran toko tanpa penjaga dan mengintai untuk mendapatkan jadwal serta kebiasaan para pegawainya untuk menentukan jam melakukan aksinya.
Akibat aksinya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Tegal beserta jajarannya akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus-kasus tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Tegal dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Khnza Haryati)