Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan, Brimob Polda Kaltim Siap Amankan Pemilu 2024

BALIKPAPAN || Satuan Brimob Polda Kaltim melaksanakan apel gelar pasukan dan peralatan di lapangan M. Yasin Jl. Jend. Sudirman Stal Kuda Balikpapan , Rabu, 7 Februari 2024.

Kegiatan apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Andy Rifai, SIK, MH, dan diikuti oleh seluruh personel Satbrimob Polda Kaltim.

Dalam arahannya, Kombes Andy Rifai mengatakan bahwa tujuan apel gelar ini sebagai wujud kesiapan Korbrimob Polri khususnya Satbrimob Polda Kaltim dalam menghadapi pengamanan Pemilu yang kurang lebih tujuh hari lagi.

“Dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan kita baik personel, peralatan kendaraan serta sarana dan prasarana dalam pengamanan Pemilu dan Harkamtibmas tahun 2024 sehingga dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman,” ujar Kombes Andy Rifai saat memberikan arahan kepada personel Brimob.

Ia mengingatkan bahwa keamanan Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab anggota Polri. Personel Polri diminta mewaspadai titik dengan kerawanan tinggi dalam keamanan Pemilu.

Menghadapi hal itu, kita sudah menyiapkan personel yang merupakan power on hand Kapolda. Diantaranya terdapat Pasukan Huru-Hara (PHH), Anti Anarkis, Penjinak Bom (Jibom), Satuan Perlawanan Teror (Wanteror) dan KBRN.

“Tanggal 14 Februari 2024 hari pencoblosan yang menjadi puncak rangkaian Pemilu, perlu diketahui bahwa tingkat kerawanan yang tinggi diperkirakan terjadi pasca pencoblosan sampai dengan perhitungan suara, serta gugatan yang bergulir ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dansat Brimob menekankan agar personel harus mampu membaca situasi politik. Terlebih juga juga dituntut menjaga Kamtibmas.

“Kita harus mampu dan siap mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan yang akan terjadi dan menentukan pola tindak yang efektif dan efisien dalam mewujudkan Harkamtibmas,” katanya.

Kombes Andy juga kembali mengingatkan bahwa personel Brimob Polri dilarang untuk berpolitik praktis.

“Dilarang melakukan politik praktis atau terlibat kampanye partai politik,” tegasnya.

Pos terkait