INLINK, Kalimantan Tengah | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang menggunakan seragam atau atribut yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya.
Larangan tersebut ditegaskan untuk mencegah penyalahgunaan simbol negara oleh pihak-pihak di luar institusi resmi, serta untuk menjaga ketertiban umum dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.
“Tidak boleh ormas mengenakan pakaian seperti tentara, polisi, jaksa, atau seragam lembaga pemerintahan lainnya. Itu melanggar norma ruang publik dan harus ditertibkan,” tegas Bahtiar dalam keterangan pers, Jumat (14/6/2025).
Menanggapi kebijakan itu, Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan bahwa organisasinya memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan dunia militer.
“Pemuda Pancasila didirikan oleh Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), yang berisi tokoh-tokoh militer nasional seperti Jenderal Abdul Haris Nasution, Jenderal Ahmad Yani, dan Gatot Soebroto,” ujar Bendahara MPW PP Kalteng, Adhie Abdian, Kamis (19/6/2025).
Adhie menegaskan, karena latar belakang sejarah itu, Pemuda Pancasila kerap disebut sebagai organisasi semi militer dan menerapkan sistem komando dalam struktur organisasinya hingga saat ini.
“Jadi sejarah kemiliteran itu melekat di PP. Makanya kami disebut organisasi semi militer, dan sampai sekarang tetap organisasi komando,” tegasnya.
Meski begitu, PP Kalteng belum mengambil sikap resmi atas larangan tersebut. Mereka masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pengurus pusat.
“Kami tetap menunggu arahan dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Apa pun keputusan dari pusat, kami akan mengikuti,” ucap Adhie.
Sementara itu, Komisi III DPR RI mendukung langkah Kemendagri tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar pemerintah memberikan batas waktu yang jelas kepada ormas-ormas untuk menyesuaikan diri, termasuk pemberian sanksi tegas jika terbukti melanggar.
“Kalau ada ormas yang bandel, jangan ragu untuk mencabut izin organisasinya,” kata Sahroni.
Larangan penggunaan seragam ala TNI-Polri oleh ormas ini muncul menyusul maraknya ormas yang kerap memakai atribut bergaya militer, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan menodai kewibawaan institusi resmi negara.
Sumber: update





