INLINK, Jakarta | Esperanza samosir selaku Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Jakarta Pusat mengklarifikasi berita yang beredar bahwa ruko di jalan Letjen Suprapto, Jakarta pusat milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila dibawah kepemimpinan ketua Royan Khalifah selaku ketua MPC PP Jakarta pusat, melainkan mereka sewa. Hal ini diungkapkan oleh Esperanza Samosir kepada awak media melalui pesan WhatsApp, pada hari Senin, (13/12/2021).
“Bukan menguasai 1 gedung, seperti yang diberitakan, jadi kronologisnya begini, pada tahun 2019 Royan Khalifah menjadi ketua MPC PP Jakarta pusat, pada Agustus di bulan Maret 2020 Royan melanjutkan kantor yan berada jlan Letjen Suprapto tersebut, karena dari 2004 kira- kira tempat tersebut sudah menjadi kantor sektetariat MPC PP Jakpus, namun hanya satu lantai, karena kurangnya ruangan satu lantai di ruko tersebut kami memutuskan untuk menyewa lantai lain, karena kegiatan sosial yang dilakukan lakukan PP Jakpus padat dan membutuhkan ruangan untuk penyimpanan sembako, tabung gas dan peralatan kegiatan sosial lainnya, agar dapat beraktifitas menjalankan roda organisasi, ” Terang Esperanza.
Namun beberapa bulan setelah pihak kami menyewa lantai lainnya datang surat dari LMAN pada bulan Agustus tahun 2020, untuk menanggapi surat tersebut kami hadir ke LMAN, perwakilan MPC Jakarta Pusat yaitu saya selaku ketua BPPH MPC dan Sekretaris MPC Jakarta pusat Edward dan pada pertemuan tersebut pihak LMAN memberitahukan bahwa ternyata aset tersebut milik LMAN.
Pada saat itu LMAN memberikan arahan, untuk tetap dapat mengunakan aset tersebut dengan mengajukan surat permohonan pinjam pakai ke pihak LMAN.
Hubungan MPC PP Jakarta Pusat dengan LMAN berjalan baik, pada Juni 2021 MPC PP Jakarta pusat mengundang pihak LMAN ke aset LMAN *(sekretariat MPC pemuda Pancasila Jakarta pusat) tersebut, dan terjadi kesepakatan secara lisan antara LMAN dan PP untuk meminjamkan aset tersebut selama 1 sampai 2 priode, dengan catatan pihak MPC Pemuda Pancasila Jakarta Pusat mengirimkan surat permohonan pemanfaatan aset ke pihak LMAN.
Pada tanggal 30 November 2021 pihak MPC Pemuda Pancasila Jakarta Pusat menyampaikan surat permohonan yang diminta, akan tetapi pada tanggal 1 Desember 2021 Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Pusat menerima surat dari LMAN perihal pengosongan tempat tersebut.
Ditanggal 4 Desember 2021 Royan Khalifah menerima surat dari Polres Metro Jakarta Pusat perihal pemanggilan klarifikasi atas Laporan dari LMAN, anehnya ternyata surat laporan dari pihak LMAN dibuat pada tanggal 30 November 2021 sebelum surat perintah pengosongan diberikan kepada MPC Pemuda Pancasila Jakarta Pusat, padahal LMAN sudah tahu kalau pihak MPC Pemuda Pancasila Jakarta Pusat menyewa dari pihak lain, ” terang Esperanza.
Setelah dilakukannya Klarifikasi di Polres Metro Jakarta Pusat, Royan selaku Ketua MPC Pemuda Pusat Jakarta Pusat memerintahkan untuk mengosongkan ruko yang di sewa tersebut pada hari Kamis 9 Desember 2021.
“karena kami Pemuda Pancasila taat dan patuh akan hukum, dan perlu di garis bawahi kordinasi kami pun dengan LMAN cukup baik,
mengenai pengosongan kemarin saya rasa pihak kepolisian terlalu berlebihan mengerahkan personil bersenjata lengkap beserta TNI dan Satpol-PP yang notabene sejak 9 desember 2021 aset tersebut sudah kami kosongkan, “tutup Esperanza.