Lulu Hypermart Kota Tangerang Tak Paham UU Lambang Negara, nah loh!

INLINK, KOTA TANGGERANG |
Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Dalam hal ini, Pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Dalam hal ini, bentuk pemahaman tentang UU lambang negara miris tidak diketahui oleh sebuah perusahaan Supermarket sebesar Lulu Hipermarket yang berada di jalan Gatot Subroto No.100 Rt 01 Rw 01, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, dengan tetap mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan lusuh dan koyak.

Bacaan Lainnya
Sekuriti Lulu Hypermart, saat menurunkan bendera merah putih yang terlihat kusam dan koyak

Dan saat dikonfirmasi terkait hal ini, karyawan perusahaan Lulu Hypermarket dari Security hingga HRD mengatakan, “Kami tidak memahami tentang regulasi dan SOP pengibaran Bendera Merah Putih,” Ujarnya.

Hasil temuan anggota FWJ-INDONESIA Kota Tanggerang, pada Senin, (28/3/2022), mendapatkan tanggapan dari ketua FWJ-INDONESIA korwil Kota Tanggerang Rivan Majid Reza.B, “miris sekelas perusahaan waralaba besar seperti Lulu Hypermart tidak paham tentang UU lambang Negara, jangan hanya cuma ingin mencari untung saja, tapi mereka lupa kalo mereka bisa usaha di Indonesia ini, dulunya para pahlawan kita  berjuang mati – matian demi kemerdekaan bangsa ini, demikian juga terkait lambang negara, berapa banyak pahlawan kita yang gugur kala itu, demi menjaga bendera Merah Putih agar tetap baik, kita kini tinggal menjaga, merawat Sang Merah Putih itu dengan menjaga Marwah kehormatannya saja, kok kita tidak mampu, setidaknya jangan menaikkan bendera yang sudah koyak,” pungkas Reza.

Reza B ketua FWJ Indonesia korwil Koata Tanggerang

Ketua FWJ-INDONESIA korwil Kota Tanggerang Reza B. Berharap agar Walikota Kota Tanggerang lebih tegas lagi dalam menindak perusahaan – perusahaan yang masih mengabaikan hal tersebut, ” di Pemda kan ada yang namanya Satpol-PP, lah mereka jangan cuma razia masker atau para pedagang saja, lambang negara ini hal serius yang perlu juga disikapi dengan tegas.

Pos terkait