March 29, 2023 Jakarta
Dark Light

Inlink

Inlink > Daerah > PT Tunas Toyota Pondok Gede Diduga Melanggar UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Lambang Negara

PT Tunas Toyota Pondok Gede Diduga Melanggar UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Lambang Negara

INLINK, Bekasi | Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut telah diatur mengenai ketentuan ukuran bendera, pengunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina bendera negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera.

Sementara masih ada saja Bendera merah putih dalam kondisi usang dan rusak banyak dijumpai di kantor-kantor dan sebuah perusahaan swasta, Selain terlihat kusam, ada pula bendera merah putih yang berjamur dan sobek. Hal ini ditemui disalah satu perusahaan.

PT. Tunas Toyota yang berlokasi di jalan raya Jati Waringin, kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Diduga ada indikasi melakukan pembiaran dengan tetap melakukan pengibaran bendera merah putih dalam keadaan usang dan robek, (1/3/2022).

Terlihat Bendera merah putih dalam keadaan kusam dan koyak yang masih saja dipasang di depan halaman sebuah perusahaan PT. Tunas Toyota Pondok Gede

Pihak pengelola saat ditemui awak media, untuk dimintai keterangannya terkait kenapa masih dikibarkannya bendera merah putih  dalam keadaan kusam dan koyak mengatakan, “terkait hal ini perusahaan melimpahkan ke kuasa hukum yaitu Aris, “ujarnya.

Aris sendiri  selaku legal perusahaan PT. Tunas Toyota Pondok Gede mengatakan, “Kalau statement tidak dapat saya sampaikan karena saya bukan orang yang berwenang, kebetulan permasalahan ini sedang kami bicarakan di level manajemen,” ujarnya.

Drs. Romo Kosasih selaku ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ)- Indonesia korwil Kota Bekasi, saat dimintai pendapatnya mengatakan, “Pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak, dan sobek itu sama saja dengan menghina negara Indonesia dan salah satu wujud bentuk ketidak hormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang membawa Indonesia merdeka,” ujar Romo Kosasih.

“Sejatinya bendera Merah Putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain, “jadi untuk hal seperti ini tidak bisa diabaikan atau disepelekan, sesuai dengan aturan yang berlaku, saya harap pihak terkait yakni penegak hukum yang berada di wilayah Kota Bekasi bisa segera menindak tegas perusahaan swasta maupun pemerintah yang masih mengabaikan dan tidak menghormati lambang negara kita sesuai UU, “tegas Romo.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.