INLINK Palembang | Seorang ibu rumah tangga muda (21), bernama Inka Sasmita, diciduk oleh Unit IV Satresnarkoba, Polrestabes Palembang, berbekal laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya di rumah keduanya di Pesona Madani, Blok C, Talang Keramat, Banyuasin.
Penangkapan terhadap ibu muda itu dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry.
Inka Sasmita diduga terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Palembang.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain, satu bungkus berisi sabu-sabu seberat 100,18 gram, handphone, dan celana jeans. Kompol Mario Ivanry menjelaskan penangkapan terhadap Inka berawal ketika kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi terlarang di rumah tersangka.
” Setelah dapat laporan, kami langsung gerebek rumah tersangka dan menangkapnya,” kata Mario, Senin, (1/11/2021).
Dia menuturkan saat polisi melakukan penangkapan, pelaku kedapatan menyimpan barang bukti di ruang tamu. Transaksi terlarang tersebut sering dilakukan di situ.
Dengan peristiwa tersebut Inka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kami ancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2),” ujar Mario.