INLINK, MALANG | Arena judi sabung ayam yang terletak di jalan Desa Cokro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang hingga saat ini belum tersentuh aparat penegak hukum.Diduga di Back Up Oknum Anggota Aktif.
Tidak main – main arena judi sabung ayam ini peminatnya tidak lagi satu dua orang, bahkan hingga puluhan orang yang memadati arena tersebut, harapan masyarakat arena judi sabung ayam yang tidak jauh dari pemukiman warga segera ditindak.
Sumber informasi yang dihimpun, yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, disitu hampir setiap hari ada perjudian sabung ayam yang peminatnya berdatangan dari mana,,-mana, tegasnya.
” Disini kata dia baru saja buka paling masih beberapa bulan yang lalu, dulu perna disekitaran tempat situ juga tempat sabung ayam, sempat dibubarkan oleh petugas, ini berulang kembali ditempat yang tidak jauh dari arena yang dulu kembali dibuka arena sabung ayam, nanti kalau sudah banyak yang tau dan tersebar, pasti tidak aman dipindah lagi tempat arena sabung ayam itu, kata warga.
Diketahui, tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan melanggar hukum berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, serta UU Nomor 7 Tahun 1974 yang diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Saya berharap kepada pihak aparat penegak hukum, perjudian sabung ayam yang membuat resah masyarakat itu dibubarkan, jangan sampai dipemukiman warga ada perjudian sabung ayam, tandasnya.