Menggugat Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker

INLINK, JAKARTA |Baru saja disahkan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker, namun banyak menuai polemik dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Dr Rizal Ramli dalam acara diskusi publik bertajuk “Menggugat Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker : Makzulkan Jokowi” yang digelar di Jakarta selatan, Senin 9 Januari 2023.

Rizal mengatakan bahwa kita harus terus menerus memperjuangkan kebenaran. “Kita harus serukan kebenaran dan perjuangkan semua kebenaran di tengah rezim yang terus menerus menyerukan kebathilan,” katanya dalam acara yang  diselenggarakan oleh Front Kedaulatan Rakyat bekerjasama dengan Front Nasional Pancasila (FNP) dan UI Watch.

Bacaan Lainnya

Terkait UU Omnibus, bahwa sejak awal UU sudah cacat. UU ini sebagai cara untuk mempermudah pengusaha dalam berbisnis di Indonesia. Ini cara mempermudah pengusaha baik besar ataupun kecil agar tidak direpotkan dengan berbagai aturan dan campur tangan birokrasi yang berlebihan. Menurut Rizal Ramli peraturan dan birokrasi celah untuk pejabat cari sogokan. “Peraturan dan birokrasi ini menarik, karena memang pengusaha terutama pengusaha kecil direpotkan oleh peraturan terlalu banyak dan birokrasi yang berlebihan, yang cari-cari buat sogokan. Tapi apa hasilnya? Undang-undang ini hasilnya 1000 halaman, penjelasannya 500 halaman. “Ini mau yang katanya mau mempermudah, tetapi justru undang-undangnya ini yang makin ribet bagi pengusaha terutama bagi pengusaha kecil dengan pengaturan pasal-pasalnya yang bertolak belakang, ”beberRizal Ramli menjelaskan pasal-pasal UU Ciptaker yang rumit.

Dikatakannya bahwa tujuannya kan buat mengurangi biaya perizinan dan regulasi kalangan bisnis, pengusaha tapi justru tidak pernah tercapai. Ketika pengusaha datang ke pejabat akan dihadapkan dengan pasal-pasal yang rumit, sulit dan ini pengusaha mengerti maksud dibalik sulitnya dengan kendala pasal-pasal. “Belum lagi pengusaha harus menyewa lawyer untuk menghadapi pasal-pasal yang rumit ini. Akhirnya pengusaha besar maupun kecil untuk bisa mudah, paham maksud dibalik sulitnya ini,”ungkapnya.

Jadi undang-undang omnibuslaw ini kata Rizal Ramli, malah buka peluang bagi pejabat-pejabat untuk malak. Di kalangan birokrasi itu berlaku adagium kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Undang-undang yang dipamerkan untuk mempermudah perizinan, regulasi justru hasilnya membuka peluang untuk malakin pengusaha termasuk pengusaha kecil.

Selain itu Rizal Ramli menyoroti undang-undangn bagi pekerja outsourching tidak manusiawi. Isi undang-undangnya mengurangi hak-hak dan fasilitas buruh dan sangat tidak manusiawi. Misalnya terkait outsourching. Di UU ini outsourching menjadi pegawai lepas selamanya. Sementara peraturan yang dahulu outsourching ini ada batasnya setelah melewati batas lama ya bekerja selama 1 tahun atau 2 tahun sebagai outsourching kemudian bisa menjadi karyawan tetap.

“Peraturan yang sekarangdi UU Omnibuslaw outsourching menjadi pegawai lepas selamanya. Dengan menjadi outsourching / menjadi pegawai lepas selamanya maka gajinya tetap murah, tidak mengalami kenaikan gaji setiap tahun dan tidak perlu dibayar jaminan asuransi kesehatannya, jaminan sosialnya. Dampak dari undang-undang cipta kerja ini sangat anti Pancasila. Hak-hak buruh dikurangi, dipreteli,”jelasnya.

Konsesi tambang, minerba di undang-undang omnibuslaw lebih parah lagi jadi dagingnya itu bukan itu, dagaingnya itu di undang-undang omnibuslaw ini yang ditempelkan menjadi undang-undang minerba. “Dimana otomatis konsesi tambang dan mineral diberi perpanjangan dua kali 10 tahun,” tambahnya.

Masih kata Rizal sebenarnya mereka sudah habis masa konsesinya selama 30 tahun, harus dikembalikan kepada negara. “Sesungguhnya soal tambang, minerba yang diuntungkan, makanya pengusaha tambang senang dengan RUU ini,” imbunya.

Mengungkap ketakutan oligarki tambang, minerba jika ada perubahan atau perbaikan UU tambang, minerba. Ketika kaum buruh mendatangi MK menyatakan bahwa undang-undang ini tidak konstitusional, mendesak undang-undang ini untuk diperbaiki, maka oligarki tambang, minerba merasa takut jika benar terjadi adanya perubahan undang-undang ini maka otomatis tidak akan ada perpanjangan konsesi, “Untuk itu oligarki bujukin si do’i ini untuk buru-buru tandangan secepatnya, itulah alasannya, si do’i ini kan dikendalikan oleh oligarki tambang,”pungkas Rizal Ramli.

Pos terkait