INLINK, SRAGEN, Jateng – Polres Sragen bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kabupaten Sragen memberlakukan Uji Coba Nasional penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan pembuatan SIM disertai menggunakan BPJS Kesehatan tersebut merujuk Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, berbunyi semua pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi melalui Kasat lantas AKP I Putu Asti menyampaikan jika pihaknya telah berkolaborasi dengan BPJS kabupaten Sragen per tanggal 1 November 2024 untuk menerapkan kebijakan pemerintah tersebut secara serentak Nasional, termasuk di Satpas 1445 Polres Sragen.
“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Sragen telah terlindungi dengan memiliki jaminan Kesehatan melalui Program JKN.” tambahnya
“Meski ini baru uji coba, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Sragen secara luas,” ucap I Putu Asti. Senin(04/11/2024)
Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami ketentuan kebijakan tersebut, sehingga para pemohon SIM di wilayah hukum Polres Sragen dapat terlindungi program JKN.
Untuk mendapatkan informasi terkait dengan kepesertaan dan juga keaktifan peserta Program JKN, masyarakat dapat mengakses kanal layanan yang tersedia seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan Whatsapp PANDAWA di nomor 08118 165 165 dan juga layanan care center 165.