Pelaku Penganiaya Karyawan Toko Roti di Cakung Akhirnya Mendekam di Tahanan Polres Metro Jaktim, Dan Terancam Hukuman 5 Tahun

inlink.id Jakarta – Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku penganiayaan pegawai toko roti yang berlokasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (16/12/2024). Pelaku berinisial GSH itu ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan serta terancam hukuman 5 tahun penjara

Dalam jumpa Pers, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si menegaskan, bahwa penangkapan pelaku yang berinisial GSA adalah petugas gabungan dari Polres Metro Jaktim bersama anggota Ditreskrim Polda Metro Jaya, penangkapan dilakukan setelah pengembangan laporan polisi korban berinisial Dad ke polres Metro Jakarta Timur tertanggal 18 Oktober tahun 2024.

Laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi tanggal 17 Oktober sekitar pukul 21.00 di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Cakung Jakarta Timur, setelah menerima laporan polisi membuat dan mengantarkan korban penganiayaan ke rumah sakit Polri.

Setelah dari rumah sakit Polri, penyidik mengizinkan untuk pelapor untuk kembali ke rumah, selanjutnya penyelidikan yakni memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya, dan setelah klarifikasi selesai dan penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana, karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu Peristiwa Pidana Umum yang penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya, dan akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan, memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Semua dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yang mengikat penyidik itu sendiri.

Atas peristiwa itu pelaku kita kenakan pelanggaran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang hukum pidana, dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi berawal dari kesalahpahaman sehingga memancing emosi, yang terjadi antara dalam ini GSH terhadap pelapor itu sendiri, sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan beberapa benda mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis, dan penyidik sudah melakukan penyelidikan dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain, yang pertama adalah kursi, Nampan besi yg mengenai pelipis korban serta barang lain, kini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSA.

Penangkapan pelaku yang kasusnya terjadi pada bulan oktober dan baru hari ini ditangkap, karena pada saat pemeriksaan awal dari pelapor tidak ada pernyataan-pernyataan seperti yang di media sosial, saat ini kita sampaikan sesuai dengan berita acara pemeriksaan hasil berita acara pelapor pada saat pertama pelapor memberikan keterangan ke pihak Kepolisian. Dan kita minta keterangan lanjutan tambahan, Kalau benar itu kata-kata itu disampaikan sebagaimana berdasar di Medsos, maka harus dicantumkan dalam berita acara, tegasnya.

terkait dengan beredarnya berita tentang kejiwaan pelaku maka kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologi dan pada tersangka ini yang menentukan adalah ahli, terkait dengan keberadaan pada saat tindakan mengamankan tersangka di salah satu Hotel di Sukabumi itu baru Perginya siang hari bersama kedua orang tuanya, dalam rangka yang pertama menghindari karena kerasa takut ada ancaman-ancaman mau dibakar dan sebagainya, dari yang masuk ke nomor HP wa dari orang tua. jadi merasa ketakutan terancam nyawanya, mereka mengambil keputusan untuk ke sukabumi, dan tujuan lain adanya penawaran bahwa informasi di Sukabumi itu ada pengobatan yang dimaksud.

Hingga saat ini kondisi korban sudah membaik, korban sudah berbicara dengan saya dan saya rasa memang pada saat berita acara pemeriksaan awal itu klarifikasi Sampai dengan berita acara peningkatan kepenyidikan tidak ada kata-kata seperti di dalam medsos, dan untuk meminta keterangan tambahan Apakah benar seperti yang disampaikan di media-media ?, karena kalau kejadian itu tidak pada substansinya dengan perkara yang dilaporkan kepada kami.

Jadi saya meminta untuk si korban pelapor untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, kita sudah hubungi tadi malam kita melakukan pemeriksaan tambahan korban menolak bahwa hari ini, siang ini kita tunggu-tunggu juga sampai jam segini korban juga belum datang, maka kami akan menghubungi lagi untuk meminta keterangan tambahan terkait dengan yang beredar di medsos, tegas. Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si. (Red)

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post