Pengisian Solar Harus Daftar No Hp, Oknum Petugas SPBU 34.45214 Diduga Langgar Aturan

” Pengisian BBM jenis solar dengan jerigen hanya diperuntukkan bagi para nelayan. “

INLINK.ID, Indramayu | Sentra Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) 34.45214 di Jalan Raya Kadanghaur Ilir, Kecamatan Kadanghaur, Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga melanggar aturan dari Badan Pengurus Harian (BPH) Migas.

Berdasarkan pantauan awak media, Sabtu (20/11/2021) oknum petugas SPBU tersebut meminta nomor ponsel pengendara terlebih dahulu sebagai syarat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Tak hanya itu, SPBU tersebut juga tampak melayani pengisian solar dengan jerigen.

Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta H. Hendro Malvinas yang ikut dalam rombongan kendaraan tersebut merasa keberatan dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak SPBU ini.

“Aturan dari mana bapak untuk mengisi solar harus dimintai no hp? saya mengisi jenis solar baru kali ini ditemukan pengisian BBM harus dengan kasih no hp terlebih dahulu. Saya miliki kendaraan bukan baru. Bahkan saya lihat ada kendaraan roda dua dengan membawa jerigen isi di sini dan tidak diminta nomor telponnya,” ujar Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Oknum Petugas SPBU 34.45214 Diduga Langgar Aturan Pengisian Solar
Petugas SPBU 34.45214 sedang melayani pengisian BBM, Sabtu (20/11/2021)/Istimewa

Klarifikasi Pengisian BBM Jenis Solar untuk Nelayan

Supervisor SPBU 34.45214, Kiki berdalih bahwa untuk pengisian BBM tersebut telah diatur. Sementara, pengisian BBM dengan jerigen hanya diperuntukkan bagi para nelayan. “Ini ada aturannya pak dan yang isi pakai jerigen tersebut untuk para nelayan,” terangnya.

Saat rombongan awak media dan WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta mengunjungi kantor pengelolaan SPBU tersebut ada aturan mengenai tidak boleh menjual BBM dengan menggunakan jerigen sedangkan aturan pengisian BBM dengan syarat mencantumkan nomor ponsel terlebih dahulu juga belum ditunjukkan ke awak media.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post