Penyesalan Neneng, Usai Merekam Putrinya Yang Bersetubuh Dengan Pacarnya

Jakarta Timur, Neneng Komala Dewi, Seorang wanita paroh baya, (46) terpaksa diamankan pihak Polres Metro Jakarta Timur usai merekam putrinya yang masih berusia 16 tahun bersetubuh dengan pacarnya. Bahkan setelah tahu anaknya hamil, Ia juga meminta anaknya untuk mengaborsi bayi dalam kandungannya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi persnya menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2023. Ketika itu, Neneng merekam anaknya bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi.

“Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” Ucap Kapolres pada, Senin 20/5/2024.
Saat tahu anaknya hamil, Neneng meminta untuk menggugurkan kandungannya agar bisa tetap bersekolah.
Caranya ia mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa. Tapi ternyata upaya itu tidak berhasil.
Lalu, sekitar April 2024, Neneng berkenalan dengan tersangka lainnya yakni Nurhayati (55). Neneng pun meminta bantuan pada Nurhayati agar membantu menggugurkan bayi yang dikandung oleh putrinya.

Dengan menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Nurhayati untuk membeli obat penggugur kandungan.
“Meminta bantuan tersangka lainnya ibu Nurhayati untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka,” Jelasnya.

Namun usaha yang dilakukan itu gagal dan akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa Jakarta Timur. Bayi laki-laki yang masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.
“Bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, “RH karena masih di bawah umur akhirnya ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena tempat mereka melakukan persetubuhan berada di wilayah hukum Bekasi Kota,”

Sesuai dengan perbuatannya, akhirnya Neneng dan Nurhayati disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (..).

Pos terkait