Andrianto: Pledoi Jumhur Hidayat Mirip Pledoi Bung Karno

Andrianto: Pledoi Jumhur Hidayat Mirip Pledoi Bung Karno
ANDRIANTI - Presidium Prodem/Istimewa

INLINK.ID, Jakarta – Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat kembali digelar pada hari ini Kamis (30/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bacaan Lainnya
Andrianto: Pledoi Jumhur Hidayat Mirip Pledoi Bung Karno
ANDRIANTI – Presidium Prodem/Istimewa

Tokoh gerakan rakyat ini akan membacakan pledoinya ‘Bumiputera Menggugat’. “Melihat judul dari pledoi tersebut, terlintas amat mirip dengan pledoi dari Bung Karno ketika di sidang Landrad Bandung 22 Desember 1930 berjudul ‘Indonesia Menggugat’,” kata Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia (Prodem) Andrianto, Rabu (29/9).

Ia menuturkan, sebagai sesama alumni ITB (Institut Teknologi Bandung) tentu Bung Karno dan Jumhur Hidayat senafas dalam memperjuangkan hak dasar rakyat, yakni berkesempatan memperoleh kesejahtraan.

“Meski persidangan terjadi pada era berbeda, tentu masih ada satu tarikan nafas yakni Ketidakadilan yang dirasakan rakyat,” kata Andri yang juga aktivis 98.

Lebih lanjut Andri menuturkan, Jumhur memang dikenal kritis sejak mahasiswa ITB, lantas di hotel prodeo kan era Orba 4 tahun plus dikeluarkan dari ITB.

Diorama ini jadi ironis saat Jumhur di katakan kriminal. Padahal yang di lakukannya hanya kritis terhadap situasi dan kondisi bangsa. “Wajar bila publik melihat ada kesamaan prilaku otoriter orde orba dengan orde new orba,” kata Andri.

Andri berharap semoga Pledoi Jumhur dapat jadi pertimbangkan Majelis Hakim PN Jaksel bisa obyektif ambil putusan dengan melihat fakta fakta persidangan.(ard)

Pos terkait