Jakarta – Polisi berencana memeriksa R, terduga pelaku penyalahgunaan data pribadi puluhan pelamar kerja di sebuah toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, pekan depan.
“Pada pekan depan dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor R,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Senin (15/7/2024) sore.
“Kami harap, terlapor akan kooperatif untuk hadir atas panggilan klarifikasi dari Polres Jaktim,” ujar Nicolas.
Nicolas mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dan sudah melayangkan surat panggilan terhadap terduga pelaku.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi, dan kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak terlapor,” lanjut Kapolres.
Menurut Nicolas, berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Terlapor pemanggilan pertama sebagai saksi. Saat ini yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di toko ponsel tersebut (Wahana Selular),” imbuh Nicolas.
Diberitakan sebelumnya, karyawan toko ponsel di PGC, Kramatjati, Jakarta Timur, menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjol.
Karyawan tersebut berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC. Pelaku pun meminta data para korban sebagai syarat melamar kerja.
“Kami sampaikan bahwa terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di counter handphone,” kata Nicolas saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur,
Data pribadi yang diminta meliputi foto KTP dan foto si pelamar. Data itu kemudian disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online.
” Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri,” sambung dia.
Kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2024. Menurut Nicolas, dengan modus tersebut, 26 orang menjadi korban dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
Saat ini, tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa para saksi yang berjumlah 6 (enam) orang, yakni pelapor berinisial MJ beserta saksi lainnya.
“Dan selanjutnya, kami akan memanggil terlapor, yang dalam hal ini, satu orang nama berinisial R untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar dia.