Inlink.id Jakarta – Percobaan pembunuhan aksi Penembakan yang terjadi di Ruko Fourlines Travel and Tourism Jatinegara, diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur, pada Kamis 29 Februari 2024, Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, bahwa hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, namun pelaku berinisial GS masih berstatus Saksi.
Peristiwa terjadi berawal dari saling ejek di Medsos, kemudian GS mendatangi korban Muhammad Andika Mowardi (32), ketempat kerja, yaitu di Ruko Fourlines Travel and Tourism, yang terletak di Jalan Jatinegara Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, penembakan berawal dari kedua pihak melakukan chating melalui wa, mereka terjadi sedikit saling mengejek, akhirnya beberapa waktu kemudian pada saat korban pelapor ini sedang keluar dari Fourlines travel and tourism tersebut, membeli nasi goreng korban didatangi oleh pelaku, setelah pulang beli nasi, dan dihampiri pelaku sehingga terjadi cekcok, langsung pelaku mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan.
Kemudian pelopor ketakutan lari dan menutup pintu ruko travel and tourism tersebut, selanjutnya dia melarikan diri ke lantai dua, di lantai dua korban menengok lagi keluar, melihat pelaku dan kembali pelaku melakukan penembakan lagi yang kedua kali, ke arah korban. untung ada kacah dan mengenai tangan korban dan lengan korban, sehingga mengalami luka dari pecahan kaca
Atas paloran korban selanjutnya penyedik melakukan langkah-langkah, dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang ada di TKP, berikutnya menyita barang bukti berupa pecahan kaca 2 selongsong peluru dan satu peluru yang masih aktif, dan selanjutnya penyidik memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali, namun terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah, selanjutnya penyidik dengan barang bukti yang ada, penyelidik melakukan atau mengiring ke pemeriksaan balistik di laboratorium forensik untuk pemeriksaan terhadap pelaku penembakan.
senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api kaliber 7,6 mm atas pemeriksaan selongsong dan peluru yang ada. Senjata api yang digunakan oleh tertuga pelaku dalam hal ini selanjutnya hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur. Berupaya mengadirkan pelaku, namun sampai dengan tanggal 28 februari 2024 tidak juga kunjung hadir dalam keperluan pendidikan, dan akhirnya penyidik menemukan pelaku yang berada di sebuah shorum mobil di daerah tajur Bogor, Bogor Selatan, akhirnya penyidik bekerjasama dengan ketua rw 04 melakukan penggeledahan di shorum mobil tersebut, dan kedapatan ternyata terduga pelaku berada di tempat tersebut. selanjutnya penyedik menunjukkan surat tugas, surat perintah penggaledaan dan surat perintah membawa pelaku.
Setelah perintah membawa tertuga pelaku dari jam 9:00 kita penyelidik berangkat dari bogor ke polres Metro Jakarta Timur sampai sore hari jam 4 sore, baru terduka pelaku mau di periksa karena dia menunggu pengacaranya. baru penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai saksi, karena dari saksi dulu kalau nanti memungkinkan akan dilakukan gelar perkara, nanti pada jam 12 untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah pelaku ini akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka. dan kami akan melakukan tindakan hukum lainnya berupa penangkapan dan penahanan.
Jika terbukti pelaku terancam pasal yang dipersankakan yaitu pasal 338 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal satu ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 UU darurat, dengan membawa atau memiliki senjata, ungkap Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Red)